Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel perusahaan tekstil PT Biporin Agung Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Hendrik Simorangkir • 23 May 2025 13:22
Tangerang: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel perusahaan tekstil PT Biporin Agung Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Pasalnya, di perusahaan itu ditemukan pelanggaran membuang air limbah berwarna ungu ke sungai Cilongok-Cirarab hingga mengakibatkan pencemaran lingkungan.
"Juga ditemukan pelanggaran terkait penimbunan batu bara dengan mengandung logam besar, dan ini cukup berbahaya. Kemudian BOD (Biological Oxygen Demand), kandungan Sulfur juga jauh di bawah baku mutu," ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat, 23 Mei 2025.
Hanif menuturkan pelanggaran yang ditemukan itu terindikasi melanggar Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang pengelola dan perlindungan lingkungan hidup. Indikasi adanya penemuan pelanggaran tersebut didapat dari proses drone mapping dan melalui citra satelit yang memproyeksikan limbah yang ditemukan tersebut tersebar luas ke lingkungan.
"Kita lihat melalui citra satelit, danau di Citra Raya airnya hitam, serta dari Citra air danau itu dialirkan ke sungai Cirarab. Tempat pembakaran batu bara juga, kita belum lihat cerobongnya. Namun pengelolaanya tidak baik sehingga air penampungan itu langsung jatuh ke aliran sungai," jelasnya.
Hanif menjelaskan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait seberapa besar kontribusi perusahaan atas pencemaran lingkungan tersebut. Pihaknya pun telah memberikan tindakan tegas kepada PT Biporin Agung Cikupa berupa sanksi administrasi sebagai langkah untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah.
"Kita sudah menemukan 23 titik indikasi pencemaran lingkungan ke aliran sungai Cirarab. Kita segel hanya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Untuk pabrik kita ada pengawas melakukan penyelidikan lebih detail," ungkapnya.