Ilustrasi. Foto: dok Istimewa.
Husen Miftahudin • 6 November 2025 09:04
Jakarta: PT Phintraco Sekuritas menjadi Anggota Bursa pertama yang memperoleh lisensi Liquidity Provider Saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini menandai dimulainya implementasi kebijakan Liquidity Provider Saham yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-Q dan III-Q, sekaligus membuka peluang bagi Anggota Bursa untuk mengambil peran strategis dalam memperkuat likuiditas pasar modal.
"Saat ini, pihak yang dapat menjadi Liquidity Provider Saham adalah Anggota Bursa yang telah memenuhi kriteria sesuai pada Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham," ungkap Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 November 2025.
Adapun, Peraturan III-Q mengatur persyaratan dan prosedur bagi Anggota Bursa yang ingin menjadi Liquidity Provider Saham. Sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi Anggota Bursa untuk dapat menjadi Liquidity Provider Saham meliputi, status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal, dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider Saham.
"Dengan menjadi Liquidity Provider Saham, Anggota Bursa memainkan peran strategis bagi investor untuk dapat memberikan jaminan likuiditas di pasar serta bagi Perusahaan Tercatat agar proses price discovery saham dapat dilakukan sesuai dengan enterprise value," ujar dia.
BEI juga telah menyiapkan tiga alternatif insentif khusus bagi Anggota Bursa yang bergabung menjadi Liquidity Provider Saham, yakni opsi pemotongan biaya transaksi, opsi insentif cash per bulannya, serta opsi dapat memilih lebih banyak saham yang dapat dikuotasikan. Nantinya, pemberian insentif tersebut mempertimbangkan pemenuhan kewajiban harian yang dilakukan oleh Liquidity Provider Saham.
"Harapan kami, Liquidity Provider Saham dapat meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar khususnya dalam pembentukan harga saham yang lebih wajar serta dapat mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah," imbuh Irvan.
| Baca juga: Kinerja Moncer! IHSG Sudah 6 Kali Tembus Rekor di Era Purbaya |
.jpg)