Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 14 June 2025 19:56
Banda Aceh: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mempertahankan empat pulau yang diklaim masuk wilayah Sumatra Utara (Sumut) berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pemerintah Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian dan melakukan pendekatan kekeluargaan, administratif, serta politis. Mualem menyatakan hal itu usai rapat koordinasi dengan DPR Aceh, Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, Bupati Aceh Singkil, ulama, dan akademisi.
"Kita akan lakukan pendekatan secara kekeluargaan, dan juga administrasi dan politik," kata Mualem, Sabtu, 14 Juni 2025.
Mualem mengaku akan membahas masalah itu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 18 Juni mendatang. Pihaknya juga membuat form keberatan yang akan disampaikan ke Kemendagri.
"Sudah ada form keberatan juga disiapkan," ujarnya.
Baca: Polemik Perebutan 4 Pulau Aceh-Sumut, Kemendagri Kaji Ulang 17 Juni |