Gubernur Aceh Enggan Selesaikan Sengketa 4 Pulau Lewat Jalur Hukum

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Foto: Istimewa

Gubernur Aceh Enggan Selesaikan Sengketa 4 Pulau Lewat Jalur Hukum

Fajri Fatmawati • 14 June 2025 19:56

Banda Aceh: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mempertahankan empat pulau yang diklaim masuk wilayah Sumatra Utara (Sumut) berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Pemerintah Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian dan melakukan pendekatan kekeluargaan, administratif, serta politis. Mualem menyatakan hal itu usai rapat koordinasi dengan DPR Aceh, Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, Bupati Aceh Singkil, ulama, dan akademisi. 

"Kita akan lakukan pendekatan secara kekeluargaan, dan juga administrasi dan politik," kata Mualem, Sabtu, 14 Juni 2025.

Mualem mengaku akan membahas masalah itu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 18 Juni mendatang. Pihaknya juga membuat form keberatan yang akan disampaikan ke Kemendagri.

"Sudah ada form keberatan juga disiapkan," ujarnya.
 

Baca: Polemik Perebutan 4 Pulau Aceh-Sumut, Kemendagri Kaji Ulang 17 Juni

Form itu memuat beberapa poin di antaranya menyatakan pulau itu hak Aceh dengan bukti yang ada. Selain itu, kata Mualem, pihaknya juga akan menjelaskan bahwa secara historis dan geografis keempat pulau itu milik Aceh.

"Poinnya yang pertama itu hak kita, bukti dan data hak kita, kemudian secara historis itu hak kita, secara penduduk hak kita, secara geografi juga hak kita. Itu saja yang kita pertahankan," jelasnya.

Sebelumnya, Sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumatra Utara (Sumut) terus bergulir. Konflik ini semakin menguat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)