Pegawai Pemkot Bekasi Dilarang Pakai Mobil Dinas Selama Libur Lebaran

Ilustrasi PNS. Medcom.id/Daviq Umar Al Fariq

Pegawai Pemkot Bekasi Dilarang Pakai Mobil Dinas Selama Libur Lebaran

Antonio • 19 March 2025 17:17

Bekasi: Pegawai Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, dilarang menggunakan mobil dinas selama libur Hari Raya Idulfitri dan Cuti Bersama 2025.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan larangan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

"Seluruh kendaraan dinas jabatan/operasional, baik roda empat maupun roda dua, milik Pemerintah Kota Bekasi dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik, lebaran, berlibur, ataupun kepentingan di luar dinas pada libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M baik oleh ASN ataupun Non ASN," kata Tri di Bekasi, Rabu, 19 Maret 2025.
 

Baca: ASN di Yogyakarta Dilarang Terima Bingkisan dari Swasta
 
Dia menyampaikan pegawai yang menggunakan kendaraan dinas diharapkan untuk tidak menyerahkannya kepada orang lain.

"Pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional agar memastikan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain," jelasnya.

Dia menyatakan jika kendaraan dinas tersebut hilang maka menjadi tanggung jawab pihak yang menggunakannya. Tri menyatakan pihaknya bakal memberikan sanksi bagi ASN dan non ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas.

"Pegawai ASN dan Non ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)