Ilustrasi PNS. Medcom.id/Daviq Umar Al Fariq
Antonio • 19 March 2025 17:17
Bekasi: Pegawai Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, dilarang menggunakan mobil dinas selama libur Hari Raya Idulfitri dan Cuti Bersama 2025.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan larangan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
"Seluruh kendaraan dinas jabatan/operasional, baik roda empat maupun roda dua, milik Pemerintah Kota Bekasi dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik, lebaran, berlibur, ataupun kepentingan di luar dinas pada libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M baik oleh ASN ataupun Non ASN," kata Tri di Bekasi, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca: ASN di Yogyakarta Dilarang Terima Bingkisan dari Swasta
|