Jika Tak Sesuai, Area dalam Pagar Laut Jadi Milik Negara

Ilustrasi pagar laut/MI

Jika Tak Sesuai, Area dalam Pagar Laut Jadi Milik Negara

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 21 January 2025 08:05

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memberi instruksi langsung ke Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, terkait pagar laut. Trenggono dan dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan mesti mengusut permasalahan itu sampai tuntas.

"Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara," ujar Sakti, yang dikutip Selasa, 21 Januari 2025.

Sakti juga menuturkan bahwa penanganan permasalahan pagar laut dilakukan menyeluruh, dan melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla). Langkah kolaboratif ini untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum.

"Intinya tadi saya laporkan begitu. Apabila tidak itu menjadi haknya negara karena itu sudah pasti terjadi abrasi. Tapi sisi lain karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga," ujarnya.
 

Baca: Kerjakan Perintah Presiden

Sakti menyampaikan ke Presiden Prabowo bahwa pembangunan pagar laut di kawasan tersebut dilakukan tanpa izin. Tak hanya di Banten, pelanggaran serupa terjadi di Bekasi.

"Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin," tegas Sakti.

Menurutnya, pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL.

Oleh karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut.

“Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sakti menyampaikan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang dinilai ilegal. Sehingga pemerintah akan menindaklanjuti dan mencari tahu siapa pelaku yang memasang pagar tersebut hingga tuntas. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)