ilustrasi medcom.id
Fajri Fatmawati • 20 January 2025 21:49
Aceh Besar: Polsek Krueng Barona Jaya bersama Polsek Ulee Kareng menangkap empat orang terkait kasus penyekapan dan prostitusi online di Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Tiga pria dan satu wanita diamankan di rumah salah satu pelaku pada Selasa, 14 Januari 2025.
Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, mengatakan tiga pria yang diamankan tersebut adalah AH, 20, AS, 25, dan FZ, 17. Sedangkan wanita yang menjadi korban penyekapan adalah NKH (21) asal Kabupaten Aceh Timur.
Kronologi kejadian bermula ketika pihak Polsek Ulee Kareng menerima laporan mengenai adanya penyekapan terhadap Nurul Khaifa Husna. Setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Krueng Barona Jaya, petugas gabungan langsung menuju lokasi untuk mengamankan korban dan pelaku serta membawa mereka ke Mako Polsek Krueng Barona Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Menurut keterangan korban, ia diajak oleh AS untuk datang ke Banda Aceh dengan tujuan mencari pekerjaan sebagai pekerja seks online (open BO)," kata Julpandi, Senin, 20 Januari 2025.
Setibanya di rumah pelaku, korban diizinkan menginap selama dua minggu sambil melayani transaksi open BO dengan tarif yang bervariasi, yakni Rp400.000 hingga Rp1.000.000. Pelaku meminta komisi sebesar Rp50.000 per pelanggan dan biaya sewa tempat sebesar Rp200.000 per hari.
"Selama dua minggu, korban disekap di rumah tersebut tanpa diperbolehkan keluar, sementara ketiga pelaku bertugas mencari pelanggan untuk dibawa ke lokasi. Korban melayani lebih dari sepuluh pelanggan," ujarnya.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa dua unit handphone milik korban, satu unit handphone dan sebuah dompet berisi berbagai dokumen pribadi milik AS termasuk kartu ATM dan SIM. Sebelumnya, pelaku sempat dibina oleh perangkat desa setelah kejadian pertama, namun mereka kembali mengulangi perbuatan tersebut.
"Sehingga perangkat desa Gla Meunasah Baro menyerahkan ketiga pelaku dan korban ke Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar untuk diproses sesuai dengan qanun yang berlaku di Aceh," jelasnya.