Berulang, Kekerasan terhadap Jurnalis Dikecam

Media Indonesia: ilustrasi kebebasan pers. (Tri Suharman)

Berulang, Kekerasan terhadap Jurnalis Dikecam

M Sholahadhin Azhar • 26 August 2025 07:42

Jakarta: Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras dugaan pemukulan jurnalis foto Kantor Berita ANTARA, Bayu Pratama Syahputra. Bayu diduga dipukul saat meliput demonstrasi di Senayan, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai insiden ini tidak hanya mencederai seorang jurnalis, tetapi juga melukai hak publik atas informasi. 

“Ini bukan sekadar insiden, ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Setiap kali jurnalis dipukul, publik ikut dipukul. Aparat yang melakukannya harus diusut, disanksi tegas, dan jangan sampai ada perlindungan terhadap pelaku,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 26 Agustus 2025.
 


Baca: Wartawan Dikeroyok Saat Liput Penyegelan Pabrik Timbal di Serang
 

Menurut Kamil, pemukulan terhadap Bayu tak dapat dibenarkan. Apalagi, Bayu sudah mengenakan helm bertuliskan “ANTARA” dan membawa dua kamera menunjukkan betapa rentannya kerja pers di lapangan. 

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan, kerja-kerja jurnalis dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Oleh karenanya, kerja jurnalis harus bebas dari ancaman dan intimidasi pihak manapun.  

“Jurnalis bukan musuh. Mereka bekerja untuk kepentingan publik," tegas Ponco. 

Dengan kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang, Ponco meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 8 UU Pers yang diajukan Iwakum beberapa waktu lalu.

"Frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers saat ini multitafsir dan tidak jelas. Kami meminta agar MK memperjelas perlindungan hukum yang dimaksud dalam pasal itu," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)