Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
M Ilham Ramadhan Avisena • 26 August 2025 12:56
Jakarta: Pemerintah bakal menerapkan penyertaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat yang akan membeli gas LPG 3 kilogram.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, ketentuan itu mulai berlaku efektif di tahun depan. Tujuannya, untuk memperketat pembelian gas LPG 3 kg agar subsidi energi tersebut tepat sasaran.
"Tahun depan iya (menggunakan KTP). Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah. Teknisnya lagi diatur," ucap Bahlil usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa, 26 Agustus 2025.
Baca juga: Bahlil: Beli Elpiji 3 Kg Pakai NIK Berlaku 2026 |