Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Setor KTP

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Setor KTP

M Ilham Ramadhan Avisena • 26 August 2025 12:56

Jakarta: Pemerintah bakal menerapkan penyertaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat yang akan membeli gas LPG 3 kilogram.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, ketentuan itu mulai berlaku efektif di tahun depan. Tujuannya, untuk memperketat pembelian gas LPG 3 kg agar subsidi energi tersebut tepat sasaran.

"Tahun depan iya (menggunakan KTP). Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah. Teknisnya lagi diatur," ucap Bahlil usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa, 26 Agustus 2025.
 

Baca juga: Bahlil: Beli Elpiji 3 Kg Pakai NIK Berlaku 2026


(Penjualan gas elpiji tiga kg di pangkalan resmi. Foto: dok PERTAMINA Patra Niaga Regional JBB)
 

Kuota penyaluran LPG 3 kg dibatasi


Penerapan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam pemberian subsidi energi. Bahlil menyampaikan, pemerintah saat ini tengah meruncingkan ketepatan subsidi itu dengan mengontrol kuota.

"Kita nanti tetap berbasis komoditas, tapi desilnya sampai desil 7 atau 8 ya. Nanti kita kontrol dari kuotanya. Dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN," tutur Bahlil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)