Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, saat memperlihatkan senapan angin milik pelaku, di Mapolda Sulsel, Senin, 24 November 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin
Muhammad Syawaluddin • 24 November 2025 19:55
Makassar: Polda Sulawesi Selatan menangkap pelaku penembakan yang memicu kerusuhan antar kelompok Kampung Sapiria dan Borta. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan pelaku disangkakan dengan dua pasal berlapis.
"Ancaman penjara maksimal 15 tahun. Nah, sekarang masih dalam proses penyidikan," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 24 November 2025.
Didik Supranoto memaparkan kronologi kejadian yang berawal pada 16 November 2025 sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu, kericuhan antarkelompok Kampung Sapiria dan Borta sedang terjadi.
"Nah, peristiwa ini mengakibatkan, tadi saya sampaikan, tertembaknya salah satu orang," jelas Didik Supranoto.
Korban penembakan, berinisial C, 43, sempat dibawa keluarga ke Rumah Sakit Akademis untuk perawatan intensif pada keesokan harinya. Namun nyawanya tidak tertolong.
"Kemudian tanggal 18 sekitar pukul 9.30, itu korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Didik Supranoto.
Usai pemakaman korban yang dilaksanakan sekitar pukul 13.00 Wita, terjadi eskalasi kerusuhan. Teman-teman korban melakukan penyerangan balasan terhadap kelompok Borta.
"Nah, dari peristiwa penyerangan ini mengakibatkan terbakarnya 13 rumah," ujar Didik Supranoto.
Hingga saat ini, polisi telah menangkap enam orang tersangka pembakaran rumah dari total 10 nama yang masuk dalam daftar pencarian orang. Keenam tersangka saat ini menjalani masa tahanan di Polda Sulawesi Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ilustrasi Tawuran. MI