Hari Libur Desember 2025 Dipenuhi Promo Nataru, Catat Tanggalnya!

Ilustrasi kereta api. Foto: Dok. KAI.

Hari Libur Desember 2025 Dipenuhi Promo Nataru, Catat Tanggalnya!

Putri Purnama Sari • 23 November 2025 16:47

Jakarta: Desember menjadi bulan spesial karena menandai berakhirnya tahun, dan pada 2025 ini terdapat beberapa hari libur nasional serta cuti bersama yang perlu diketahui. Mengetahui jadwal libur dapat membantu Anda merencanakan liburan, perjalanan, atau waktu berkumpul dengan keluarga.

Berikut adalah daftar Hari Libur Desember 2025.

Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Desember 2025

Berdasarkan SKB 3 Menteri yang menetapkan kalender libur pada 2025, terdapat dua tanggal libur nasional di bulan Desember ini:
  • 25 Desember 2025: Hari Raya Natal  (libur nasional) 
  • 26 Desember 2025: Cuti bersama untuk Hari Raya Natal. 
 
Baca juga: 7.982 Perjalanan Kereta Api Siap Angkut Penumpang Selama Libur Nataru

Long Weekend Desember 2025

Dengan mengambil cuti pada 26 Desember, masyarakat berpeluang mendapatkan long weekend karena 27 dan 28 Desember jatuh pada akhir pekan.

Sementara itu, bagi yang ingin berlibur dengan keluarga dan anak-anak tercinta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga telah mengoordinasikan penetapan libur sekolah akhir tahun untuk menyelaraskan sektor pendidikan ikut mendorong perekonomian nasional.

Berdasarkan pemetaan kalender pendidikan, mayoritas provinsi telah menetapkan libur semester ganjil antara 22 Desember 2025-3 Januari 2026. Kemendikdasmen akan mengeluarkan Surat Edaran untuk memanfaatkan waktu libur dan menyampaikan pesan-pesan edukatif.

Promo Libur Nataru

Selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah resmi memberlakukan Program Diskon Tiket Transportasi untuk masa libur Nataru mulai 21 November 2025, guna mendorong mobilitas masyarakat selama liburan akhir tahun.

Transportasi yang mendapat diskon tiket ini adalah angkutan udara, darat, dan laut. Untuk transportasi udara, diskon telah berlaku sejak akhir Oktober 2025, melalui PMK Nomor 71 Tahun 2025 yang memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara.


Diskon untuk kereta api, kapal laut, dan penyeberangan mulai berlaku serentak pukul 00.01 WIB, pada 21 November 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)