Tiga Tersangka Kasus Uang Palsu di Gowa Diserahkan ke Kejari

Dua dari tiga tersangka yang diserahkan ke Kejari Gowa. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Tiga Tersangka Kasus Uang Palsu di Gowa Diserahkan ke Kejari

Muhammad Syawaluddin • 8 April 2025 20:12

Makassar: Berkas perkara dan tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa. Ada tiga berkas perkara dan tiga tersangka yang diserahkan kali ini.

Kasi Pidum Kejari Gowa, Nurdaliah, mengatakan tiga berkas perkara dengan tiga tersangka tersebut sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dilanjutkan ke tahap kedua. Tiga berkas ini menambah yang sebelumnya yakni delapan berkas perkara.

"Untuk hari ini ada 3 berkas tahap 2 dengan 3 tersangka juga masing-masing Muhammad Sahruna, Ambo Ala, yang ketiga John," katanya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 8 April 2025.

Ia mengatakan, ketiga tersangka yang baru diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa itu memiliki peran berbeda yakni Muhammad Sahruna berperan dalam pembuatan dan pencetakan uang palsu, sementara Ambo Ala mendukung proses pemalsuan di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar, John Pieter bertugas di Jalan Sunu.

"Sebelumnya ada 8 berkaspekaa dengan 11 tersangka jadi hari ini 3 jadi total sudah 14 masih ada satu yang masih koordinasi berkasnya belum dibawa ke sini," jelasnya.

Selain berkas perkara dan tersangka, pihaknya juga menerima barang bukti. Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 74 item, dengan estimasi uang palsu yang tercetak mencapai sekitar Rp400 juta.

Namun, berdasarkan pengakuan Muhammad Sahruna, jumlah uang palsu yang telah dicetak dan siap edar diperkirakan mencapai Rp 600 hingga 650 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 lembar pecahan Rp 100 ribu sudah beredar di masyarakat.

Sebelumnya, sudah ada 8 berkas dengan jumlah 11 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu.
Tersangka Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu, Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50) Pegawai bank, mengedarkan uang rupiah palsu, Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu, Sukmawati (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) IRT, mengedarkan uang rupiah palsu.

Kemudian, tersangka Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40) Karyawan honorer, mengedarkan uang rupiah palsu, Kamarang Dg Ngati (48) Juru masak, Irfandy (37) Karyawan swasta, mengedarkan uang rupiah palsu, Sri Wahyudi (35) Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu, dan Muh. Manggabarani (40) PNS, menerima uang rupiah palsu.

Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.

Sementara pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.

Kemudian, untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)