Kartu BPJS Kesehatan. (foto:MI/Ramdani)
Putri Purnama Sari • 8 April 2025 15:47
Jakarta: ?Baru-baru ini, viral di media sosial yang menyatakan bahwa operasi caesar tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika selama kehamilan ibu tidak rutin memeriksakan diri menggunakan layanan BPJS.
Kabar ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi ibu hamil yang berencana melahirkan dengan metode tersebut.?
Menanggapi isu tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan bahwa informasi yang beredar tidak benar.
Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya operasi caesar selama terdapat indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.
Keputusan untuk melakukan operasi caesar diambil ketika persalinan normal dianggap dapat membahayakan ibu atau bayi.
“BPJS Kesehatan juga menanggung biaya persalinan melalui operasi sesar, selama tindakan tersebut direkomendasikan oleh dokter atas pertimbangan medis yang dapat membahayakan ibu maupun bayi. Beberapa kondisi yang termasuk dalam indikasi medis tersebut antara lain posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi janin dalam bahaya, serta risiko lain yang membuat persalinan normal tidak memungkinkan,” kata Rizzky, yang dikutip Selasa, 8 Maret 2025.
Baca juga: Tepis Isu Bangkrut, BPJS Kesehatan Pastikan Tak Akan Gagal Bayar di 2025 |