Waspada! Marak Penipuan dengan Teknologi AI

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. Foto: Metrotvnews.com.

Waspada! Marak Penipuan dengan Teknologi AI

Ade Hapsari Lestarini • 14 April 2025 13:48

Jakarta: Masyarakat diimbau mewaspadai berbagai aksi kriminalitas dan penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan saat ini teknologi AI mulai banyak digunakan untuk tindak kejahatan dan penipuan. Misalnya, pembuatan foto dan video palsu dengan teknologi AI yang disebut sebagai deepfake.

"Video-video yang dihasilkan oleh AI nyaris sempurna, banyak orang bahkan terkecoh, bukan hanya orang awam, para ekspert pun kadang-kadang terkecoh dengan video ataupun foto yang dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli," tutur Nezar, dilansir laman Komdigi, Senin, 14 April 2025.

Menurut Nezar Patria, saat ini ada penyalahgunaan AI dalam bentuk pemalsuan bukti transfer bank untuk menipu nasabah agar meyakini bmereka telah menerima transfer uang di rekening.

"Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru," tegas dia.

Kementerian Komdigi telah berupaya memerangi penyalahgunaan AI melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Bahkan, berkaitan dengan tindak kejahatan keuangan dan perbankan, Kementerian Komdigi juga sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia melalukan pencegahan dan mitigasi kerugian nasabah.



Ilustrasi. Foto: Freepik
 

Baca juga: Gedung Putih Diduga Gunakan AI untuk Hitung Tarif Resiprokal
 

Aturan pemerintah cegah kejahatan dengan teknologi AI


Nezar Patria menjelaskan Pemerintah juga menggunakan beragam aturan lain untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan teknologi AI ini, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Hak Cipta.

Meskipun demikian, Nezar Patria menyadari modus kejahatan dengan teknologi AI terus berkembang sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih khusus.

"Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan," ungkap dia.

Nezar Patria menyatakan saat ini Pemerintah tengah menyusun sebuah peta jalan pengembangan AI. Targetnya, agar pemanfaatan teknologi AI di Indonesia dapat digunakan secara lebih positif serta mampu memitigasi risiko negatif yang mungkin terjadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)