UI Bentuk Tim Ahli Tangani Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum

Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara

UI Bentuk Tim Ahli Tangani Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum

Whisnu Mardiansyah • 21 April 2026 15:13

Depok: Universitas Indonesia (UI) memperkuat proses penanganan dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum. Langkah ini diwujudkan melalui pembentukan Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan pelibatan tenaga ahli merupakan wujud komitmen universitas untuk menjaga mutu dan integritas proses pemeriksaan.  

“Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas,” ujar Erwin di Kampus UI Depok, seperti dilansir Antara, Selasa, 21 April 2026.

Menurut Erwin, pembentukan ini didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya menjamin proses investigasi berjalan komprehensif, objektif, dan berkeadilan atas laporan bernomor aduan 73-FH-VI-2026.
 


Erwin menjelaskan pembentukan Tim Ahli menjadi langkah strategis untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK. Kehadiran tim ini juga memastikan proses pemeriksaan tetap objektif.

"Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan. Semua itu guna menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel," ujarnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan proses penanganan kasus dilakukan dalam lima tahap. Tahapan tersebut meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan dan pendalaman bukti, serta pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi. Proses juga disertai asesmen tambahan seperti evaluasi psikologis guna memperkuat pembuktian.


Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional Universitas Indonesia (UI), Erwin Agustian Panigoro. Foto: Istimewa.

Seluruh temuan kemudian dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi. Pada tahap akhir, rekomendasi disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.

UI menegaskan seluruh tahapan penanganan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dua regulasi utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Selama proses penanganan berlangsung, publik diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu proses penanganan.

Komitmen terhadap prinsip objektivitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas terus dijaga dalam setiap tahapan. Perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas secara cermat dan akurat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)