Penerima bantuan pangan beras. Foto: Istimewa.
Husen Miftahudin • 30 November 2025 16:15
Jakarta: Dalam mendukung kemandirian pangan serta terciptanya terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara nasional, pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan sosial pangan berupa beras 20 kg dan minyak goreng untuk periode akhir Desember tahun 2025 ini. Kebijakan penyaluran ini dimaksudkan untuk masyarakat kurang mampu atau berekonomi rendah agar terpenuhinya kebutuhan pokok di dapur.
Untuk merasakan program tersebut, masyarakat diharuskan melakukan pendataan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memastikan namanya tercantum dalam penerima manfaat tersebut.
Melansir Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), berikut tata cara pengecekan dan syarat yang perlu dilakukan pada program tersebut.
Cara cek status bansos beras dan minyak
Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan layanan publik terpadu kepada masyarakat untuk memudahkan pengecekan status dengan dua cara sebagai berikut.
1. Cek melalui situs resmi Kemensos
- Kunjungi situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan data diri.
- Pilih Provinsi.
- Pilih Kabupaten/Kota.
- Pilih Kecamatan.
- Pilih Desa.
- Tulis nama penerima manfaat (sesuai KTP).
- Lengkapi kode captcha yang tertera.
- Klik tombol “Cari Data” setelah itu tunggu hasilnya.
Cek melalui aplikasi Cek Bansos
- Cek melalui aplikasi Cek Bansos
- Unduh Aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store.
- Registrasi Akun (Bagi yang sudah memiliki akun, masukkan username dan kata sandi).
- Cek Status Penerimaan
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Syarat mendapatkan Bansos beras dan minyak
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan menyertakan KTP dan NIK aktif.
- Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN Kemensos.
- Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pangan sejenis dari program lain.
Jika anda merasa memenuhi syarat tersebut namun belum terdaftar, segera konfirmasi kepada RT/RW setempat atau kelurahan terdekat untuk meminta bantuan perbantuan data keluarga, dan valid.
(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)