Ilustrasi. Foto: Dok MI
Pemutihan BPJS Kesehatan 2026: Syarat dan Cara Daftarnya
Eko Nordiansyah • 24 January 2026 20:10
Jakarta: Banyak peserta BPJS Kesehatan berharap adanya program "pemutihan" untuk menghapus tunggakan iuran. Meski istilah resmi "pemutihan" tidak digunakan, terdapat beberapa mekanisme kebijakan yang dapat meringankan atau menghapus kewajiban tunggakan iuran. Berikut adalah penjelasan lengkap syarat dan cara mengajukannya.
Mekanisme penghapusan
Terdapat dua mekanisme utama yang fungsinya menyerupai pemutihan. Pertama, peralihan status kepesertaan dari Mandiri (PBPU atau BP) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam mekanisme ini, seluruh tunggakan iuran akan dihapus karena iuran peserta selanjutnya ditanggung oleh pemerintah.Kedua, bagi peserta mandiri yang menunggak, BPJS Kesehatan menerapkan batas maksimal tagihan iuran selama 24 bulan terakhir. Artinya, meskipun tunggakan terjadi lebih dari dua tahun, peserta hanya diwajibkan melunasi iuran maksimal 24 bulan, sementara sisa tunggakan di luar periode tersebut tidak perlu dibayarkan.
.jpg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Syarat dan cara mendaftar sebagai PBI
Perubahan status menjadi PBI merupakan cara untuk menghapus tunggakan secara total. Berikut syarat dan cara pendaftarannya, dilansir dari laman Kredit Pintar:1. Syarat utama
- Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
2. Cara daftar
Melalui Aplikasi "Cek Bansos"- Unduh aplikasi resmi Kementerian Sosial
- Daftar dengan mengisi data
- Gunakan fitur "Daftar Usulan" untuk mengajukan diri masuk DTSEN.
- Sertakan foto rumah dan kondisi ekonomi sebagai bukti.
Melalui Kelurahan/Desa
- Datangi kantor kelurahan/desa setempat
- Sampaikan keinginan untuk diajukan sebagai peserta PBI karena ketidakmampuan membayar.
Risiko menunda pembayaran
Meski tidak ada denda keterlambatan, peserta yang baru melunasi tunggakan saat sudah sakit dan butuh rawat inap berisiko dikenakan Denda Pelayanan. Denda ini sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak, jika dirawat dalam 45 hari setelah kartu aktif.Oleh karena itu, disarankan untuk segera menyelesaikan tunggakan saat masih sehat dengan memilih solusi yang sesuai: mengajukan diri sebagai PBI, membayar maksimal 24 bulan tunggakan.(Muhammad Adyatma Damardjati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com