Lemigas Berpeluang Impor Minyak, Termasuk dari Rusia

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Lemigas Berpeluang Impor Minyak, Termasuk dari Rusia

Eko Nordiansyah • 30 May 2026 11:00

Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB Lemigas) bisa mengimpor minyak, termasuk dari Rusia, setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026.

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 mengatur tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

“Jadi, dari regulasi ini, (Lemigas) bisa melakukan impor,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 30 Mei 2026.

Yuliot menjelaskan berdasarkan aturan tersebut, selain pengadaan impor oleh badan usaha milik negara (BUMN) seperti yang sudah berjalan selama ini, pemerintah juga memungkinkan Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi untuk melakukan impor minyak mentah, BBM, maupun LPG. Adapun BUMN yang selama ini mengimpor komoditas energi adalah Pertamina.

Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Pasal 4 ayat (3) menyampaikan pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

BLU dapat melakukan impor berdasarkan perjanjian kerja sama, baik kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan pemasok di luar negeri.

“Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas,” kata Yuliot.



(Ilustrasi. Foto: Freepik)

BLU bisa impor di luar kesepakatan

Akan tetapi, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 juga memungkinkan BLU untuk melakukan pengadaan impor di luar kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan pemasok di luar negeri untuk memenuhi cadangan penyangga energi dan/atau cadangan operasional, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 4 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026.

Lebih lanjut, Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 memberi ruang bagi BLU maupun Pertamina untuk melakukan pengadaan impor dalam keadaan mendesak meski terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

Keadaan mendesak tersebut berdasarkan kepada penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan pemerintah perlu menyiapkan regulasi tambahan dan skema impor, sebab produk minyak dari Rusia membutuhkan perlakuan khusus.

Pertamina, selaku BUMN yang bergerak di bidang migas, berbisnis menggunakan obligasi global atau global bond. Oleh karena itu, Pertamina harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar obligasi global.

Komitmen Pertamina terhadap obligasi global menyebabkan Kementerian ESDM harus mencari skema yang ideal dalam rangka mengimpor minyak dari Rusia.

Langkah tersebut menjadi bagian dari realisasi komitmen impor minyak sebesar 150 juta barel dari Rusia yang akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026, yang merupakan hasil kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia.

(Eko Nordiansyah)