Ilustrasi. Foto: Pexels.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 yang Cair Awal Juni 2026, Berikut Rinciannya
Richard Alkhalik • 26 May 2026 17:30
Jakarta: Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai disalurkan pada Juni 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 komponen yang disalurkan mencakup gaji pokok yang disertai tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
Merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 penyaluran gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Kendati pemerintah belum merilis tanggal pasti pencairannya bagi ASN aktif, pola pendistribusian diproyeksikan tidak akan melenceng jauh dari tren tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan secara bertahap mulai awal Juni.
Sementara itu, mengutip pengumuman resmi melalui akun Instagram @taspen pencairan gaji ke -13 tahun 2026 paling cepat dilakukan pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu.
| Baca juga: Taspen Pastikan Gaji ke-13 dan Tunjangan Pensiun PNS Cair Juni 2026 |

(Ilustrasi. Foto: Pexels)
Daftar penerima gaji ke-13
Berdasarkan beleid tersebut yang berhak menerima manfaat Gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat Negara.
Pemberian gaji ke-13 akan disalurkan bagi PPPK dengan masa bakti kurang dari satu tahun yang diberlakukan secara proporsional dan mengecualikan PPPK yang masa pengabdiannya belum menginjak usia genap satu bulan per 1 Juni 2026 dari daftar penerima gaji ke-13 kali ini.