Menteri PU: Pembangunan Giant Sea Wall Harus Disertai Larangan Ambil Air Tanah

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau ruas Kaligawe di Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (1/3/2026). ANTARA/Aji Cakti

Menteri PU: Pembangunan Giant Sea Wall Harus Disertai Larangan Ambil Air Tanah

Achmad Zulfikar Fazli • 2 March 2026 06:30

Semarang: Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall (GSW) di Pantai Utara (Pantura) Jawa harus disertai dengan pelarangan pengambilan air tanah oleh pemerintah daerah.

"Jadi itu, itu sudah terbukti memang hanya dengan menggunakan tanggul laut kita bisa membereskan masalah land subsidence. Tapi tidak cukup dengan hanya tanggul laut, nanti karena akan ada peraturan daerah (perda), misalnya yang melarang pengambilan air tanah," ujar Dody di Semarang, Jawa Tengah, dilansir dari Antara, Senin, 2 Maret 2026.

Menurut dia, penurunan permukaan air tanah (land subsidence) utamanya karena pengambilan air tanah secara berlebihan, bukan pengambilan air tanah oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengambilnya kecil, tetapi hotel dan industri mengambil air tanah dalam jumlah sangat besar.

"Itu nantinya akan dilarang. Nah itu yang akan dijembatani oleh salah satunya adalah Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ). Makanya kemudian yang kita kerjakan saat ini oleh BOPPJ dianggap masih kurang. Jadi nanti tanggulnya akan lebih maju lagi ke tengah laut, lebih besar lagi," kata dia.

Dody menambahkan tujuan pembangunan tanggul laut tersebut selain melindungi wilayah Pantura Jawa juga sekalian mengubah air laut menjadi air tawar untuk bisa menyuplai ke kota-kota yang ada di sekitarnya.

"Sehingga kemudian menjadi justifikasi bagi pemerintah daerah untuk mengeluarkan perda tidak boleh lagi mengambil air tanah," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Waduk Retensi Giant Sea Wall Bisa Dimanfaatkan untuk Air Baku


BOPPJ mengungkapkan air dari waduk retensi GSW dapat dimanfaatkan untuk air baku atau air bersih bagi masyarakat. Kepala BOPPJ Didit Herdiawan Ashaf mengatakan waduk retensi gunanya untuk bisa menjadi air tawar ke depannya.

Untuk pemanfaatan air dari waduk retensi tersebut, akan diatur pemerintah daerah masing-masing di sepanjang Pantura Jawa, bukan oleh BOPPJ.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyebutkan Proyek Strategis Nasional Tanggul Laut Raksasa siap dibangun membentang di Pantura untuk melindungi 50 juta penduduk dari tingginya permukaan air laut.

Prabowo menjelaskan pembangunan tanggul laut raksasa sepanjang 535 kilometer di Pantura menjadi solusi pemerintah dalam menghadapi kenaikan air laut sekitar 5 centimeter per tahun akibat dampak perubahan iklim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)