Indonesia Bidik Jadi Raja Industri Makanan dan Minuman Halal Dunia

Ilustrasi. Foto: visi.cloud

Indonesia Bidik Jadi Raja Industri Makanan dan Minuman Halal Dunia

Husen Miftahudin • 6 February 2026 16:36

Jakarta: Pemerintah Indonesia mengoptimalkan potensi industri halal untuk menjadikan negara ini sebagai pusat produksi halal dunia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan konsumsi umat Muslim global di enam sektor ekonomi syariah mencapai USD2,43 triliun atau sekitar Rp41.016 triliun pada 2023 dan diproyeksikan tumbuh menjadi USD3,36 triliun atau sekitar Rp56.713 triliun pada 2028.

"Ini adalah modal utama kita, sehingga Indonesia bukan hanya sekadar pasar, tetapi juga harus menjadi produsen dan pemain utama industri halal global," tegas Agus, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Jumat, 6 Februari 2026

Dukungan regulasi semakin menguat dengan implementasi kebijakan Wajib Halal yang berlaku penuh pada Oktober 2026. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyebut tahun 2026 sebagai "Tahun Halal", momentum untuk memperkuat ekosistem halal nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, melainkan pusat produksi halal berstandar global.

"Halal Indonesia bukan hanya untuk masyarakat Indonesia. Tetapi halal Indonesia untuk masyarakat dunia," ucap Haikal.
 
Baca juga: BPJPH: Konsolidasi Ekosistem Halal Nasional Semakin Matang

Kinerja dan posisi Indonesia


Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report (SGIER) 2024/25, Indonesia menempati peringkat ketiga ekosistem halal dunia setelah Malaysia dan Arab Saudi. Skor Indonesia naik 19,8 poin yang merupakan tertinggi di antara lima besar, sementara Malaysia turun 28,1 poin. Secara sektoral, Indonesia unggul di modest fashion (peringkat pertama global), farmasi dan kosmetik halal (peringkat kedua), serta makanan halal (peringkat keempat).

Hingga saat ini, terdapat 140.944 perusahaan industri halal di Indonesia, dengan dominasi sektor makanan (130.111 industri) dan minuman (10.383 industri). Sebanyak 584.522 produk telah tersertifikasi halal, mencerminkan peningkatan kesadaran industri dan masyarakat.

Adapun investasi di sektor halal pada periode 2023–2024 mencapai USD5,8 miliar atau sekitar Rp97,9 triliun, dengan Indonesia sebagai penerima terbesar senilai USD1,6 miliar atau sekitar Rp27,01 triliun.

Namun, tantangan masih ada, terutama ketergantungan impor produk halal dari negara OKI yang mencapai USD29,64 miliar atau sekitar Rp500,32 triliun pada 2023, sementara ekspor Indonesia hanya USD12,33 miliar atau sekitar Rp208,13 triliun.


(Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: dok Biro Humas Kemenperin)
 

Strategi dan roadmap pengembangan 2025-2029


Kemenperin telah menyusun peta jalan pengembangan industri halal 2025–2029 yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Roadmap ini memuat dua tahap utama, pertama persiapan pemenuhan aspek kehalalan produk, dilanjutkan dengan penguatan daya saing pada 2025–2029. Fokus awal adalah sektor makanan-minuman serta tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki.

Lima strategi utama yang ditetapkan meliputi penguatan regulasi dan kebijakan teknis, pembangunan infrastruktur halal, pengembangan SDM, pendalaman struktur industri, serta peningkatan pangsa pasar produk halal.

Untuk mendukung hal tersebut, Kemenperin telah memiliki 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), delapan di antaranya berkapasitas nasional dan internasional, serta berbagai lembaga pendukung seperti LP3H dan lembaga sertifikasi profesi.

Upaya promosi dan kolaborasi internasional juga digencarkan melalui ajang seperti Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) dan Halal Indo 2025 yang dihadiri lebih dari 10 negara.

Pembahasan lebih mendalam mengenai ekonomi halal akan diulas dalam Metro TV Sharia Economic Forum 2026 pada 12 Februari mendatang. Dengan fondasi yang semakin kuat, Indonesia berpotensi menjadi kekuatan baru ekonomi halal global yang inklusif dan berdaya saing. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)