Sejumlah paspor dan dokumen haji berserakan di sekitar Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). (tangkapan layar)
Imigrasi: Paspor Berserakan di BSD Hanya Sampul, Dokumen Sudah Kedaluwarsa
Hendrik Simorangkir • 9 June 2026 17:30
Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menyatakan bahwa paspor dan dokumen haji yang berserakan di dekat Halte BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah habis masa berlakunya. Selain itu, yang ditemukan itu hanya berupa sampul.
"Barang bukti yang diterima berupa 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor Republik Indonesia yang telah habis masa berlaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh sampul paspor tersebut tidak lagi memiliki halaman biodata maupun halaman isi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, Selasa, 9 Juni 2026.
.jpg)
Sejumlah paspor dan dokumen haji berserakan di sekitar Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). (tangkapan layar)
Hasanin menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangsel untuk memperoleh informasi dan melakukan pendalaman terkait dokumen yang ditemukan.
"Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa barang bukti yang diketemukan benar merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku milik jemaah haji yang telah berangkat dan berada dalam tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangsel," jelas Hasanin.
"Kami mengimbau Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangsel agar mengevaluasi terkait mekanisme pengembalian paspor lama yang sudah tidak berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari. Masyarakat juga diimbau agar dapat menjaga dokumen paspornya secara baik dan aman, dikarenakan paspor merupakan dokumen resmi negara yang wajib dijaga secara benar oleh setiap pemiliknya," ungkap Hasanin.
Saat ini, barang bukti berupa 129 sampul paspor yang ditemukan itu telah diserahkan kepolisian kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk ditindaklanjuti.