Polisi Tetapkan 10 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Kampus USK

Tim Labfor Polri saat melakukan olah TKP di lokasi terbakarnya fasilitas Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, Kamis, 4 Juni 2026. ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Kampus USK

Silvana Febiari • 9 June 2026 22:55

Banda Aceh: Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menetapkan 10 tersangka baru kasus pembakaran fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh. Kini, keseluruhan tersangka dalam kasus ini menjadi 12 orang.

"Kita telah memeriksa 35 orang saksi dan menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka terkait insiden yang terjadi beberapa waktu lalu melalui gelar perkara," kata Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh Komisaris Polisi Miftahuda Dizha Fezuono, dilansir dari Antara, Selasa, 9 Juni 2026. 

Sebelumnya, sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) mengalami kebakaran pada Kamis dini hari, 21 Mei 2026. Fasilitas yang terbakar meliputi gedung, pos pengamanan, ruang laboratorium, hingga sejumlah kendaraan.
 


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terbakarnya sejumlah fasilitas di USK Banda Aceh tersebut dipicu bentrokan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dengan Fakultas Teknik.

Awalnya, polisi menetapkan dua tersangka dari kalangan mahasiswa Fakultas Teknik. Keduanya berinisial WS yang berperan sebagai koordinator lapangan, serta MAM yang terlibat dalam penyerangan dan perusakan.

Polresta Banda Aceh kembali menetapkan 10 orang tersangka baru, yaitu MJ, AH, RA, AL, FA, MGA, TAJ, HF, IS, dan TKS. Mereka terlibat penyerangan Gedung Fakultas Pertanian USK.

Dizha mengatakan penambahan jumlah tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, analisis rekaman video, serta mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya.

"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik," ujarnya.


Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh terbakar akibat bentrokan antarmahasiswa, di Banda Aceh, Kamis, 21 Mei 2026. (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)


Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi perusakan dan pembakaran yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK. "Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut," ucapnya.

Dizha memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Selain memeriksa para tersangka, penyidik masih mengembangkan perkara ini apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pelaku lainnya.

"Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," ungkap Dizha.

(Silvana Febiari)