Ilustrasi kapal angkutan penyeberangan. Foto: dok ASDP.
Penyesuaian Tarif Dinilai Menopang Layanan Penyeberangan Aman dan Andal
Deny Irwanto • 16 June 2026 23:09
Jakarta: Industri angkutan penyeberangan nasional tengah menghadapi tantangan yang tidak ringan. Di tengah tuntutan untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, para operator kapal mengaku harus berjuang menghadapi kenaikan biaya operasional.
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perusahaan angkutan penyeberangan wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Apabila standar tersebut tidak terpenuhi, kapal dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan izin operasi.
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, mengatakan pendapatan utama operator penyeberangan berasal dari tarif dan frekuensi perjalanan kapal.
"Pendapatan utama operator angkutan penyeberangan berasal dari tarif dan frekuensi trip kapal. Namun saat ini, frekuensi trip cenderung menurun akibat banyaknya izin operasi kapal, sehingga kesempatan masing-masing kapal untuk beroperasi menjadi semakin terbatas," kata Rakhmatika Ardianto, dalam keterangan pers, Selasa, 16 Juni 2026.
Menurutnya tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini juga belum mencerminkan kebutuhan biaya operasional yang sebenarnya. Padahal, proses perhitungan tarif telah dilakukan sesuai regulasi dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Perhubungan, PT ASDP Indonesia Ferry, Gapasdap, hingga perwakilan konsumen.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan pada 2019, tarif angkutan penyeberangan masih berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 31,8 persen. Hingga kini, selisih tersebut belum terealisasi dalam bentuk penyesuaian tarif.
"Hingga saat ini, kekurangan tersebut belum direalisasikan pemenuhannya. Kondisi ini membuat beban operasional angkutan penyeberangan semakin berat, mengingat biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi standar pelayanan, keselamatan, dan perawatan kapal sangat tinggi," jelasnya.
Di sisi lain, tekanan biaya juga datang dari kenaikan harga berbagai komponen operasional yang dipengaruhi nilai tukar mata uang asing. Kenaikan harga suku cadang dan kebutuhan perawatan kapal menjadi tantangan tersendiri bagi operator.
Rakhmatika mengungkap harga oli mengalami kenaikan hingga 60 persen, suku cadang kapal naik sekitar 30 hingga 40 persen, sedangkan biaya pengedokan dan pembaruan kelas kapal meningkat sekitar 20 persen.
"Sehingga hal ini semakin menambah besarnya himpitan beban operasional kami," ungkapnya.

Ilustrasi. Foto: dok ASDP.
Gapasdap mengingatkan seluruh komponen biaya tersebut berkaitan erat dengan pemenuhan standar keselamatan pelayaran. Oleh karena itu, kondisi yang terus berlarut dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas layanan yang diterima masyarakat.
"Perlu ditegaskan, bahwa perhitungan tarif yang dilakukan sudah sesuai dengan UU, oleh karena itu jika hasil perhitungan tidak direalisasikan apabila terjadi kegagalan transportasi mulai dari kenyamanan hingga keselamatan, hal ini berarti menjadi tanggung jawab regulator," bebernya.
Meski menghadapi berbagai tekanan, Gapasdap memastikan para operator tetap berkomitmen menjalankan pelayanan sesuai standar yang berlaku demi menjaga keselamatan pengguna jasa penyeberangan.
"Sehubungan dengan hal di atas, kami berharap bahwa pemerintah segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan perhitungan berdasar UU," ujarnya.
Selain penyesuaian tarif, Gapasdap juga berharap pemerintah dapat memberikan sejumlah stimulus bagi industri penyeberangan. Beberapa di antaranya berupa pengendalian biaya yang dipengaruhi mata uang asing, penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengurangan biaya kepelabuhanan, penurunan pajak bahan bakar minyak, keringanan biaya klasifikasi kapal, insentif perpajakan, hingga dukungan pembiayaan melalui bunga kredit yang lebih kompetitif seperti yang diterapkan di Malaysia dan Vietnam untuk sektor maritim.
Harapan tersebut dinilai penting agar layanan angkutan penyeberangan tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai salah satu tulang punggung konektivitas antardaerah sekaligus menjaga standar keselamatan pelayaran bagi masyarakat.