Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi. Foto: Istimewa.
Putusan PTUN Tegaskan Kepemimpinan Mardiono di PPP
Anggi Tondi Martaon • 23 June 2026 22:41
Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan perkara Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT tentang Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum terkait kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Putusan itu menegaskan posisi Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum (Ketum) PPP periode 2025-2030.
Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Menurut dia, seluruh pihak harus menghormati putusan tersebut.
“Sebagai orang hukum saya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN yang menolak gugatan penggugat dalam perkara 444/G/2025/PTUN.JKT,” kata Erfandi melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Juni 2026.
Erfandi menjelaskan, dalam kaidah hukum dikenal prinsip res judicata pro veritate habetur, yaitu putusan hakim harus dianggap benar. Selain itu, terdapat pula kaidah hukmul qodi yarfa’ul khilaf yang berarti putusan hakim mengakhiri perbedaan pandangan atau perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat.
Menurut Erfandi, seluruh kebijakan dan keputusan organisasi yang telah maupun akan diambil oleh Mardiono memiliki dasar hukum yang sah dengan putusan PTUN tersebut. "Dalam konteks ini berlaku asas praesumptio iustae causa, yang berarti keputusan pejabat negara harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan hukum yang membatalkannya,” jelas Erfandi.
Selain itu, Erfandi menyampaikan putusan tersebut tak lepas dari dukungan, kerja sama, dan doa seluruh kader PPP di berbagai daerah.

Ketua Umum (Ketum) PPP, Muhamad Mardiono. Foto: Istimewa.
“Kemenangan ini merupakan hasil kerja sama dan doa seluruh kader PPP se-Indonesia yang terus menjaga soliditas dan kebersamaan dalam membangun partai,” ujar Erfandi.
Kemenangan dalam perkara ini menambah deretan putusan pengadilan yang menguatkan legitimasi hukum DPP PPP di bawah kepemimpinan Mardiono. Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh kader dalam melanjutkan konsolidasi dan agenda organisasi partai.