Ilustrasi kartu kredit. Foto: Ajaib.co.id
Jangan Sembarang, Begini Tips Aman Menutup Kartu Kredit
Arga Sumantri • 12 February 2026 17:01
Jakarta: Penggunaan kartu kredit di Indonesia mengalami peningkatan nilai dan volume transaksi pada 2025. Per Juni 2025, jumlah kartu kredit yang beredar terhitung 18,8 juta keping dengan transaksi bulanan mencapai puluhan triliun rupiah.
Kartu kredit kerap memang menjadi solusi yang cukup praktis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penggunaan kartu kredit pun kian berkembang dan sering dikenal sebagai Paylater.
Namun, alat pembayaran nontunai ini merupakan pinjaman bank yang dibayar terlebih dahulu melalui transaksi dengan menggunakan limit, sehingga harus ada pelunasan sesuai dengan nominal yang dipakai saat tagihan jatuh tempo. Bagi beberapa orang, kartu kredit kadang menjadi beban.
Kartu kredit juga bisa memicu utang dengan nominal yang sulit dikendalikan jika tidak dikelola dengan baik. Sayangnya, masyarakat masih banyak yang belum tahu tentang cara menutup kartu kredit dengan aman.
1. Pastikan tagihan sudah lunas
Sebelum menutup kartu kredit, Anda wajib untuk melunasi seluruh utang termasuk biaya bunga, biaya tambahan, serta biaya cicilan. Jika utang tidak dipenuhi, maka bunga akan tetap berjalan sehingga biaya tagihan pun akan semakin besar.2. Matikan pembayaran otomatis
Pembayaran otomatis seperti biaya tagihan listrik hingga pembayaran aplikasi berbayar pun harus dibatalkan terlebih dahulu. Langkah ini sangat penting agar Anda terhindar dari tagihan yang tidak terduga dan saat penutupan kartu tidak menyisakan kewajiban lain.
Ilustrasi. Freepik
3. Hubungi customer service bank penerbit
Anda dapat menghubungi via telepon atau mengunjungi kantor cabang bank penerbit untuk memastikan juga mengonfirmasi penutupan. Siapkan juga data diri seperti fotokopi KTP dan nomor kartu kredit untuk keperluan verifikasi. Pihak customer service akan memberikan instruksi serta prosedur penutupan kartu kredit.4. Ajukan permohonan resmi dan minta bukti tertulis
Agar dapat memastikan transaksi kartu sudah tidak berjalan, diperlukan untuk membuat permohonan resmi baik itu melalui surat maupun email. Bukti tersebut harus disimpan sebagai bukti dari penutupan dan bisa digunakan jika ada permasalahan terkait kartu yang telah Anda tutup.5. Potong dan hancurkan kartu fisik
Pada kartu kredit Anda terdapat nomor, chip, dan pita magnetik untuk melakukan transaksi. Jika proses penutupan Anda sudah disetujui, Anda dapat memotong bagian-bagian tersebut agar mencegah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang lain. Seluruh bagian kartu wajib hancur agar tidak dapat digunakan kembali.Jika kelima hal tersebut sudah Anda lakukan maka proses penutupan kartu kredit dapat berjalan dengan lancar. Meski begitu, tetap pantau riwayat kredit setelah penutupan untuk antisipasi.
Ingat, penutupan kartu kredit yang tidak sesuai dengan prosedur dapat berpotensi terjadi penyalahgunaan identitas tanpa izin.
(Eunike Michelle Gultom)