Komika Pandji Pragiwaksono saat menampilkan stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dokumentasi/Instagram Pandji Pragiwaksono
Polisi Segera Periksa Ahli dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
Siti Yona Hukmana • 9 February 2026 17:44
Jakarta: Polda Metro Jaya segera memeriksa ahli dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh komika Pandji Pragiwaksono pada materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Keterangan ahli diperlukan untuk mengetahui ada atau tidak unsur pidana dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan sudah 27 orang yang diperiksa dalam perkara ini. Mereka yang diperiksa antara lain pelapor, saksi, dan terlapor Pandji.
"Ini akan berkembang kepada nanti permintaan keterangan klarifikasi dari ahli," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Ahli yang akan diminta keterangan ialah ahli bahasa, ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli pidana, serta ahli lain sesuai perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan. Budi menyebut proses penyelidikan dinamis atau akan berkembang seiring pemeriksaan saksi, ahli, hingga barang bukti.
"Ini pasti akan ada perkembangan terkait tentang orang yang expert in area, ahli di bidangnya sesuai dengan klausul peristiwa dan persoalan yang ada," ungkap Budi.
Pandji juga telah diperiksa pada Jumat, 6 Februari 2026. Didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, Pandji dicecar 63 pertanyaan terkait latar belakang penyusun materi, serta tujuan penyampaian materi di acara Mens Rea.
"Kita beri ruang kepada teman-teman penyidik untuk mendalami perkara ini," ucap Budi.
_%20ANTARA_Ilham%20Kausar.jpg)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Branda Antara
Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Polda Metro Jaya menerima lima laporan polisi dan satu pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap Pandji. Salah satu laporan dilayangkan Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Pandji diduga melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.
Pelaporan itu buntut pernyataan Pandji yang menyebut NU menerima konsesi tambang dari pemerintah dalam acara stand up komedi bertajuk Mens Rea di sebuah paltform. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.