Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya (kanan) setelah agenda Pertemuan Menteri Ekraf dengan Amsal Sitepu di Autograph Tower Thamrin Nine, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Farika Nur Khotimah
Pemerintah Susun Pedoman Jasa Kreatif Cegah Persoalan Hukum
Siti Yona Hukmana • 3 April 2026 11:39
Jakarta: Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menyatakan pemerintah tengah menyusun pedoman jasa ekonomi kreatif. Hal ini untuk memberikan kepastian bagi pelaku industri serta mencegah persoalan hukum.
Pedoman ini disusun menyusul kasus yang menjerat Videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu. Ia sempat menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa dengan tuntutan dua tahun penjara.
“Malam ini kami menerima Bung Amsal Sitepu yang sempat menghadapi tantangan dan masalah hukum. Kedatangan beliau untuk berdiskusi dan memberikan masukan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi kepada pegiat ekonomi kreatif di Indonesia,” kata Menekraf setelah acara agenda Pertemuan Menteri Ekraf dengan Amsal Sitepu di Autograph Tower Thamrin Nine, Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 3 April 2026.
Teuku berharap pedoman ini dapat menjadi acuan dalam memahami karakteristik jasa kreatif yang selama ini belum memiliki standar baku. “Output-nya adalah bagaimana dalam pedoman ini bisa menjelaskan bahwa kreativitas itu tidak nol harganya dan juga tidak bisa dikunci harganya karena tergantung hasil kreativitas,” ujar Teuku.
Ia menambahkan penilaian terhadap jasa kreatif tidak dapat diseragamkan karena dipengaruhi berbagai faktor, seperti wilayah kerja, tingkat pengalaman pelaku, hingga jenis pekerjaan yang dilakukan.
“Kalau dikunci harganya, ada beberapa variabel yang tidak bisa kita samakan, seperti wilayah, pengalaman apakah pemula atau master, hingga jenis pekerjaan seperti indoor atau outdoor,” ungkap Teuku.

Kejaksaan Negeri Karo menghadiri rapat bersama Komisi III DPR soal kasus Amsal di kompleks parlemen, Jakarta. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Di sisi lain, Teuku menyebut pemerintah akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menentukan bentuk regulasi yang tepat bagi pedoman tersebut, agar dapat diterapkan secara luas, termasuk di tingkat daerah.
“Apakah pedoman ini cukup di keputusan menteri atau perlu dimasukkan ke peraturan lain, ini masih kami konsultasikan,” kata Teuku.
Ia menegaskan penyusunan pedoman dilakukan secara hati-hati, agar tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya.
“Kami tidak ingin karena ditargetkan cepat justru merugikan dan menjadi acuan untuk dikasuskan lagi,” ungkap Menekraf.
Pemerintah berharap pedoman ini dapat memperkuat ekosistem industri kreatif yang saat ini terus berkembang, termasuk di daerah, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pelaku usaha kreatif.