Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna diwawancarai awak media di Denpasar, Bali, Selasa, 31 Maret 2026. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Lihat WNA Melanggar di Bali? Segera Hubungi Nomor-Nomor Ini!
Silvana Febiari • 31 March 2026 16:53
Denpasar: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Provinsi Bali kini membuka layanan pengaduan masyarakat. Layanan ini khusus untuk melaporkan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).
“Masyarakat dapat melaporkan keberadaan WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, dilansir dari Antara, Selasa, 31 Maret 2026.
Adapun pelaporan tersebut dapat melalui nomor yang aktif 24 jam yakni Kanwil Ditjen Imigrasi pada nomor 0822-2161-6066, Imigrasi Ngurah Rai 0859-4297-1991, Imigrasi Denpasar melalui 0853-3775-2245, dan Imigrasi Singaraja melalui nomor 0813-5390-9733.
Kemudian, Imigrasi Tabanan 0813-5332-300, Imigrasi Klungkung pada nomor 0851-9591-9173 dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk pelaporan pengungsi asing dan pencari suaka pada nomor 0855-9999-108.
Adapun Imigrasi Tabanan dan Klungkung merupakan dua kantor baru yang rencananya akan dibuka resmi pada 6 April 2026.
Di Bali terdapat tiga kantor Imigrasi yaitu Kantor Imigrasi Denpasar mencakup wilayah kerja Kota Denpasar, Kabupaten Badung yakni Badung bagian utara di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang. Kemudian Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.
Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai yang mencakup wilayah kerja sebagian di Kabupaten Badung namun memiliki konsentrasi padat WNA yakni Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan. Kemudian, Kantor Imigrasi Singaraja yang mencakup wilayah kerja Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem.
Adanya dua kantor baru di Tabanan dan Klungkung itu juga diharapkan mendukung pariwisata Bali seiring peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara.

Ilustrasi. Medcom
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, total wisatawan asing yang mengunjungi Bali selama 2025 mencapai 6,94 juta orang, meningkat 9,72 persen dibandingkan tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 331 orang dideportasi melalui Imigrasi Ngurah Rai, sementara 28 orang dideportasi melalui Imigrasi Singaraja.
Kebanyakan pelanggaran keimigrasian yang terjadi adalah tidak mematuhi aturan undang-undang dan melebihi batas izin tinggal. Tiga negara dengan jumlah pelanggaran terbanyak adalah Rusia, Australia, dan Amerika Serikat.