Sistem Makin Terintegrasi, Wajib Pajak Diingatkan Pentingnya Konsistensi Data Keuangan

Founder & CEO Hive Five Sabar L Tobing. Istimewa

Sistem Makin Terintegrasi, Wajib Pajak Diingatkan Pentingnya Konsistensi Data Keuangan

Whisnu Mardiansyah • 31 August 2026 13:17

Gresik: Wajib pajak diingatkan untuk menjaga konsistensi data keuangan dan perpajakan di tengah semakin terintegrasinya berbagai sumber informasi. Kondisi tersebut membuat keselarasan data menjadi salah satu hal penting dalam administrasi perpajakan.

“Pertanyaannya bukan lagi apakah data kita tercatat, tetapi apakah data tersebut konsisten dan dilaporkan?” kata Founder & CEO Hive Five Sabar L Tobing dalam seminar bertajuk "Strategi Perencanaan Pajak & Perlindungan Kekayaan di Tengah Transparansi Data" di Gresik, Jawa Timur, Senin, 31 Agustus 2026.

Ia menjelaskan data mengenai transaksi keuangan, rekening, aset, investasi, serta kegiatan bisnis dapat dianalisis melalui berbagai sumber. Oleh sebab itu, kesiapan administrasi perlu menjadi bagian dari pengelolaan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sabar turut menjelaskan penerapan self-assessment system dalam perpajakan Indonesia. Melalui sistem tersebut, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.

Pembukuan dan pencatatan menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Data yang dihimpun melalui pencatatan keuangan dapat mencakup harta, kewajiban, modal, peredaran usaha, penerimaan, hingga penghasilan.

Sabar juga mengulas perubahan mekanisme pemeriksaan pajak berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dibagi dalam beberapa jenis, antara lain pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik dengan jangka waktu pelaksanaan yang berbeda.
 


Menurut dia, proses pemeriksaan pajak tidak selalu menutup seluruh kemungkinan pengawasan. Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) UU KUP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan kembali jika ditemukan data baru, termasuk informasi yang sebelumnya belum terungkap, terkait kewajiban pajak yang belum dipenuhi atau belum sesuai.

Sabar juga mengingatkan wajib pajak mengenai ketentuan daluwarsa dalam perpajakan. Secara umum, kewenangan terkait penetapan pajak memiliki jangka waktu lima tahun sesuai ketentuan UU KUP.

“Jangan berpikir karena bisnis Bapak/Ibu sudah pernah diperiksa, berarti semuanya selesai. Kalau kemudian DJP menemukan data baru, termasuk data yang sebelumnya belum terungkap, pemeriksaan dapat dilakukan kembali sesuai ketentuan,” kata Sabar.

Ia menilai pemahaman terhadap perencanaan pajak juga diperlukan agar wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya sesuai aturan.

“Tax planning itu legal, memakai celah yang diizinkan aturan, dan bukan manipulasi atau rekayasa,” kata Sabar.



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)


Perencanaan pajak, menurut materi yang disampaikannya, dapat diarahkan untuk menghindari kurang bayar dalam jumlah besar pada akhir tahun, meminimalkan koreksi fiskus, menjaga arus kas, serta mengoptimalkan kewajiban pajak.

“Targetnya, hindari kurang bayar besar di akhir tahun, hindari koreksi fiskus, cashflow tetap sehat, dan pajak optimal, bukan nol,” jelasnya.

Sabar kemudian menyoroti aspek keterbukaan informasi rekening. Dalam materi yang disampaikan, ia menyebut PMK 73/PMK.03/2017 mengatur rekening badan usaha serta efek pada sektor pasar modal dan perdagangan berjangka untuk dilaporkan tanpa batasan saldo minimum.

“Di bawah Rp 1 miliar bukan berarti tidak dilaporkan,” ungkapnya.

Dalam pengelolaan dana, ia turut membahas penggunaan rekening giro bisnis. Menurut materi tersebut, penempatan dana melalui giro ditujukan untuk mendukung fleksibilitas pengelolaan keuangan dan bukan sebagai sarana menghindari pajak.

Sementara itu, fasilitas kredit perbankan dapat digunakan untuk kebutuhan bisnis, seperti penambahan modal dan menjaga arus kas operasional, sepanjang penggunaannya sesuai dengan tujuan usaha. Namun, Sabar mengingatkan riwayat kredit juga menjadi bagian dari rekam jejak keuangan wajib pajak.

“Data kredit harus selaras dengan penghasilan, aset, dan SPT. Pastikan sumber dana dan kemampuan pembayaran dapat dijelaskan,” tuturnya.

Sabar selanjutnya menekankan perlunya pemisahan antara keuangan pribadi dan kegiatan usaha. Ia menyebut sejumlah persoalan yang dapat muncul, antara lain aset usaha tercatat atas nama pribadi, rekening usaha bercampur dengan rekening personal, serta properti usaha menggunakan nama pribadi tanpa struktur yang jelas. Ia mendorong pemilik usaha memisahkan rekening sesuai dengan fungsi penggunaannya.

“Pisahkan rekening usaha, rekening investasi, dan rekening pribadi,” kata Sabar.

Untuk kepemilikan aset usaha, ia menyebut penggunaan badan usaha seperti perseroan terbatas dapat menjadi salah satu pilihan. Dalam materi yang disampaikannya, struktur tersebut dinilai dapat membantu pemisahan risiko hukum, pembukuan, dan administrasi ketika dilakukan pemeriksaan.

Selain pengelolaan usaha, perencanaan kekayaan juga mencakup persoalan waris dan hibah. Sabar menyampaikan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan, mulai dari wasiat, akta hibah, dokumentasi pembagian, hingga pembaruan SPT ahli waris.

Pada bagian akhir, Sabar kembali mengingatkan pentingnya pembukuan dan pencatatan yang tertib. Ia juga menekankan penerapan tax planning sesuai ketentuan, pemisahan rekening usaha dan pribadi, serta keselarasan antara rekening, sumber dana, kredit, aset, dan kewajiban perpajakan.

(Whisnu M)