Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Tak Akan Pungut Biaya Kapal di Selat Malaka

Menteri Luar Negeri Sugiono. Foto: Metrotvnews.com

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Tak Akan Pungut Biaya Kapal di Selat Malaka

Muhammad Reyhansyah • 23 April 2026 16:27

Jakarta: Menteri Luar Negeri RI, Sugiono menegaskan, Indonesia tidak akan menerapkan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka, menyusul wacana pengenaan biaya tersebut yang tengah beredar luas.

Menlu Sugiono mengatakan, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan komitmen Indonesia dalam hukum laut internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS.

“Sebagai negara kepulauan, kita harus menghormati UNCLOS, di mana ada kesepakatan bahwa kita diakui sebagai negara kepulauan sepanjang tidak memungut tol atau biaya yang ada di dalamnya,” ujar Menlu Sugiono saat ditemui awak media di Kementerian Luar Negeri, Rabu, 23 April 2026.

Ia menegaskan Indonesia mendukung prinsip kebebasan pelayaran sebagai bagian dari komitmen global dalam menjaga jalur perdagangan internasional tetap terbuka.

“Kita juga mendukung kebebasan pelayaran. Sebagai negara dagang, kita berharap ada kelintasan yang bebas. Ini adalah komitmen banyak negara untuk menciptakan jalur pelayaran yang netral dan saling mendukung,” kata Menlu Sugiono.

Menlu Sugiono memastikan Indonesia tidak berada pada posisi untuk memberlakukan tarif tersebut.

“Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (penerapan tarif di Selat Malaka). Nggak bener lah,” tegas Sugiono.

Wacana penerapan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka, menuai perhatian dari negara-negara di kawasan. Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menegaskan pentingnya menjaga jalur pelayaran tersebut tetap terbuka.

“Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami," ujar Balakrishnan, dikutip dari Antara, Rabu, 23 April 2026.

Sebagai salah satu jalur perdagangan paling vital di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, Selat Malaka merupakan rute utama distribusi energi global di kawasan Asia sekaligus jalur pelayaran internasional yang sah untuk dilewati berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fajar Nugraha)