Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memperluas cakupan Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Darurat. Foto: dok Kementerian PU.
Menteri PU Perluas Satgas Infrastruktur ke Seluruh Indonesia, Ini Tugasnya
Ade Hapsari Lestarini • 7 September 2026 17:23
Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memperluas cakupan Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Darurat dan Rehabilitasi Infrastruktur Dampak Bencana Bidang Pekerjaan Umum ke seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Satgas dibentuk untuk menangani kebutuhan infrastruktur akibat bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Perluasan dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi pola kerja Satgas yang dinilai dapat mempercepat koordinasi dan pengambilan keputusan di lapangan.
Keputusan tersebut diambil di tengah meningkatnya risiko bencana di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari gempa bumi, banjir, tanah longsor, kekeringan hingga erupsi gunung api.
"Saya ikut prihatin kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah di berbagai daerah. Kondisinya tentu berbeda-beda, tapi bagi kami di PU yang penting adalah bisa cepat hadir sesuai kebutuhan di lapangan. Saya sudah minta jajaran untuk siaga dan bergerak, terutama untuk membantu menjaga akses dan layanan dasar masyarakat," ujar Dody, dikutip dalam laman Kementerian PU, Senin, 7 September 2026.
Menurut Dody, penanganan infrastruktur saat bencana membutuhkan koordinasi lintas unit karena kerusakan dapat terjadi pada sejumlah fasilitas secara bersamaan, mulai dari jalan dan jembatan hingga sarana air dan fasilitas umum.
"Dalam kondisi bencana, kita tidak bisa bekerja seperti business as usual. Situasinya berubah cepat, dan kebutuhan di lapangan juga datang bersamaan. Bisa ada jalan yang putus, jembatan rusak, kebutuhan air, sampai fasilitas umum yang harus segera ditangani. Jadi tidak bisa masing-masing unit berjalan sendiri-sendiri," kata dia.
Melalui perluasan tersebut, Satgas akan menjadi simpul koordinasi di lingkungan Kementerian PU untuk mengonsolidasikan kebutuhan lapangan, unit teknis, personel, peralatan, serta dukungan lain yang diperlukan dalam penanganan bencana.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. Foto: dok Kementerian PU.
Rantai koordinasi diperpendek
Dody juga meminta agar rantai koordinasi diperpendek, sehingga kebutuhan yang bersifat mendesak dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
"Saya sudah minta supaya koordinasinya dibuat sependek mungkin. Begitu laporan dari lapangan masuk, harus segera jelas apa yang paling mendesak, siapa yang menangani, alat dan dukungannya dari mana, lalu timnya bergerak. Dalam kondisi bencana, waktu sangat berarti bagi masyarakat," ujar dia.
Secara kelembagaan, substansi, struktur, tugas, dan mekanisme kerja Satgas telah disiapkan. Rancangan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum sebagai landasan formal pembentukan Satgas saat ini sedang melalui proses sirkuler untuk selanjutnya ditetapkan.
Satgas akan diketuai Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PU Adenan Rasyid, dengan melibatkan unit organisasi dan unit teknis terkait sesuai kebutuhan di wilayah terdampak.
Kementerian PU juga menyiapkan koordinasi dan kesiapan operasional agar kebutuhan penanganan yang bersifat mendesak tetap dapat direspons selama proses penetapan kelembagaan berlangsung.
Dalam pelaksanaannya, Satgas berfungsi sebagai koordinator penanganan infrastruktur akibat bencana di lingkungan Kementerian PU. Cakupan penanganan meliputi jalan dan jembatan, sumber daya air, air minum dan sanitasi, bangunan, serta fasilitas publik.
"Kalau masyarakat sedang kena musibah, kita tidak bisa terlalu lama berhitung. Kalau akses harus dibuka, kita buka. Kalau ada kebutuhan air, kita siapkan. Kalau ada infrastruktur yang perlu segera ditangani, tim teknis harus masuk," tegas Dody.
Kementerian PU akan berkoordinasi dengan BNPB, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta unsur terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing. Ke depan, kinerja Satgas akan dievaluasi sebagai dasar pengembangan kelembagaan yang lebih permanen untuk mempercepat koordinasi, pengendalian, dan respons terhadap kerusakan infrastruktur akibat bencana.