Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga.

Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Putri Purnama Sari • 29 January 2026 17:47

Jakarta: BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan dengan biaya terjangkau. Meski demikian, tidak semua jenis penyakit dan pelayanan medis ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Memasuki tahun 2026, pemerintah kembali menegaskan ketentuan tersebut. 

Aturan mengenai layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang hingga kini masih menjadi pedoman utama penyelenggaraan BPJS Kesehatan.

Dalam peraturan tersebut, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang secara tegas tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Artinya, seluruh biaya pengobatan atau tindakan medis pada kategori ini harus ditanggung sendiri oleh peserta.

Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Kartu BPJS Kesehatan. (foto: MI/Ramdani)

Berikut rincian penyakit dan layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan perataan gigi, termasuk pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.
  7. Pengobatan terkait infertilitas atau kemandulan.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib hingga batas nilai pertanggungan sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program jaminan lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  Mengetahui batasan cakupan BPJS Kesehatan sangat penting agar peserta lebih siap dalam merencanakan kebutuhan kesehatan serta pembiayaan medis. Meskipun memberikan perlindungan yang luas, BPJS Kesehatan tetap memiliki ketentuan terkait jenis penyakit dan layanan yang tidak dijamin.

Oleh karena itu, peserta disarankan untuk selalu merujuk pada informasi resmi BPJS Kesehatan atau berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan sebelum menjalani pengobatan, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pembiayaan medis.

(Jessica Nur Faddilah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)