Bupati Aceh Barat Tetapkan Status Darurat Karhutla

Bupati Aceh Barat, Tarmizi meninjau kebakaran lahan di Aceh Barat. Foto: Istimewa

Bupati Aceh Barat Tetapkan Status Darurat Karhutla

Fajri Fatmawati • 30 January 2026 13:19

Aceh Barat: Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menetapkan status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Januari 2026. Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya kejadian kebakaran di beberapa wilayah yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Darurat Karhutla Januari 2026 yang ditandatangani Bupati Aceh Barat, Tarmizi.

"Menetapkan status darurat bencana kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Aceh Barat selama 14 hari sejak tanggal 28 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2026," bunyi SK tersebut, Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam surat keputusan itu disebutkan, penetapan status darurat menjadi langkah strategis untuk mempercepat dan mengoptimalkan penanganan karhutla di wilayah tersebut.

“Penetapan status darurat ini dimaksudkan agar upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan secara terpadu, cepat, dan efektif,” ujar Tarmizi.
 


Ia menegaskan, kondisi karhutla yang telah meluas hingga 50,2 hektare memerlukan keterlibatan seluruh unsur, baik pemerintah daerah, TNI-Polri, instansi terkait, hingga masyarakat. Seluruh sumber daya daerah dapat dimobilisasi secara maksimal selama masa status darurat diberlakukan.

Dalam SK itu, Bupati Tarmizi juga menunjuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat sebagai leading sector penanganan darurat karhutla. Lembaga tersebut bertugas melakukan koordinasi lintas sektor serta pelaksanaan pemadaman dan pencegahan di lapangan.


Prajurit TNI bersama tim gabungan melakukan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. ANTARA/HO-BPBD Aceh Barat

Selain penanganan kebakaran, status darurat ini juga bertujuan memperkuat langkah pencegahan, termasuk patroli terpadu, peningkatan pengawasan di wilayah rawan, serta sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan tanda-tanda kebakaran di lingkungannya,” kata Tarmizi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)