Jepang Khawatir atas Kampanye Amerika Serikat untuk Lemahkan ICC

Logo Mahkamah Pidana Internasional atau ICC. (Anadolu Agency)

Jepang Khawatir atas Kampanye Amerika Serikat untuk Lemahkan ICC

Willy Haryono • 14 July 2026 18:06

Tokyo: Pemerintah Jepang pada Selasa, 14 Juli 2026, menyampaikan keprihatinan atas kampanye Amerika Serikat untuk melemahkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), setelah pemerintahan Presiden Donald Trump menuduh lembaga tersebut mengancam kedaulatan AS.

Juru bicara pemerintah Jepang, Minoru Kihara, mengatakan Tokyo terus memantau perkembangan tersebut dengan penuh perhatian.

"Jepang mengamati dengan saksama perkembangan ini dengan keprihatinan," kata Kihara dalam konferensi pers, sebagaimana dilaporkan Kyodo News.

Jepang merupakan sekutu dekat Amerika Serikat sekaligus kontributor keuangan terbesar bagi ICC.

Sementara itu, pemerintahan Trump dikabarkan tengah mempertimbangkan berbagai langkah terhadap pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut, mulai dari sanksi baru, pembatasan visa, hingga tekanan diplomatik terhadap negara-negara sekutu Washington.

ICC saat ini dipimpin oleh hakim asal Jepang, Tomoko Akane, yang menjadi presiden pertama dari Jepang sejak menjabat pada 2024.

Kihara mengatakan pemerintah Jepang akan menangani isu tersebut melalui koordinasi intensif dengan ICC, negara-negara anggota lainnya, serta pemerintah Amerika Serikat.

"Kami akan menangani isu ini dengan berkonsultasi secara erat dengan ICC dan negara-negara anggotanya, serta dengan Washington," ujarnya.

Pernyataan Tokyo muncul sehari setelah Departemen Luar Negeri AS mengumumkan peluncuran kampanye pemerintah secara menyeluruh untuk membatasi kemampuan operasional ICC.

Washington menyatakan langkah tersebut bertujuan mencegah pengadilan internasional itu mengambil tindakan terhadap personel militer maupun pejabat Amerika Serikat serta menghindari apa yang disebut sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara tersebut.

Dalam artikel opini yang diterbitkan The Wall Street Journal pada Senin, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menegaskan pemerintahan Trump siap membongkar ICC "bata demi bata apabila diperlukan."

Ketegangan antara Washington dan ICC semakin meningkat setelah pengadilan tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan konflik di Jalur Gaza.

Amerika Serikat selama ini menolak yurisdiksi ICC terhadap warga negaranya karena Washington tidak pernah meratifikasi Statuta Roma, perjanjian yang menjadi dasar pembentukan pengadilan tersebut.

Baca juga: AS Luncurkan Kampanye untuk Lemahkan ICC, Singgung Kedaulatan Nasional

(Willy Haryono)