Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Bermodus Warung Kopi di Bekasi

Polda Metro Jaya bongkar peredaran obat keras di Bekasi, Jabar. Foto: Antara.

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Bermodus Warung Kopi di Bekasi

Anggi Tondi Martaon • 30 June 2026 09:10

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras daftar G yang menggunakan modus operandi berkedok usaha warung kopi di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Satu orang ditangkap dalam penindakan yang dilakukan pada Minggu, 14 Juni 2026, pukul 15.00 WIB itu.

"Mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MR (26) pada Minggu (14 Juni 2026) pukul 15.00 WIB di wilayah Bekasi," kata Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni dikutip dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026. 

Fatoni menjelaskan penindakan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan menyeluruh hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

"Warga mencurigai aktivitas di sebuah warung kopi pinggir jalan yang kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang," ungkap Fatoni.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita barang bukti berupa obat keras siap edar. Totalnya mencapai mencapai 693 butir.

Rincian barang bukti yang disita yaitu 445 butir Tramadol, 128 butir Hexymer, dan 120 butir Trihexyphenidyl 2 mg.

?Selain ratusan butir obat keras, petugas menyita sejumlah barang bukti lainnya, meliputi dua pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, sebuah tas berwarna hitam, serta buku catatan yang diduga digunakan pelaku untuk merekap transaksi penjualan.

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

"Selain itu juga menyita uang tunai senilai Rp330 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan obat keras ilegal tersebut pada hari itu," sebut Fatoni.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka MR beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

(Anggi Tondi)