Hukum Mengerjakan Puasa Rajab dalam Islam

Ilustrasi freepik

Hukum Mengerjakan Puasa Rajab dalam Islam

Putri Purnama Sari • 19 December 2025 11:50

Jakarta: Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam dan termasuk ke dalam empat bulan haram, selain Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram.

Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah, salah satunya dengan menjalankan puasa sunah Rajab. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum puasa Rajab menurut Islam? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Hukum Puasa Rajab Menurut Ulama

Secara umum, hukum puasa Rajab adalah sunah, namun bukan karena Rajab memiliki puasa khusus yang ditetapkan secara tegas. Puasa Rajab termasuk dalam puasa sunah secara umum, sebagaimana puasa di bulan-bulan mulia lainnya.

Puasa pada bulan Rajab dan Syakban menurut pendapat tiga mazhab selain Hambali hukumnya adalah dianjurkan.

Sementara mazhab Hambali berpendapat mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa hukumnya adalah makruh, kecuali jika tidak dilakukan satu bulan penuh atau tidak puasa di beberapa hari pada bulan tersebut.

Lain halnya dengan mazhab Hanafi, menurutnya puasa yang dianjurkan pada bulan-bulan haram termasuk bulan Rajab adalah puasa tiga hari pada setiap bulannya, yaitu pada Kamis, Jumat, dan Sabtu.

Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak ada puasa wajib atau puasa sunah khusus yang secara khusus disyariatkan hanya untuk bulan Rajab. Namun, berpuasa di bulan Rajab tetap bernilai pahala karena termasuk memperbanyak ibadah di bulan haram

Dengan kata lain, puasa Rajab boleh dilakukan dan dianjurkan sebagai bentuk puasa sunah umum.
 
Baca juga: Kapan Puasa Rajab 1447 Hijriah? Ini Jadwal dan Panduan Lengkapnya
 

Puasa Sunah yang Bisa Dilakukan di Bulan Rajab

Meskipun tidak ada puasa khusus Rajab, umat Islam tetap dianjurkan melaksanakan puasa sunah yang memang telah disyariatkan, seperti:
  • Puasa Senin dan Kamis
  • Puasa Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15)
  • Puasa Daud
  • Puasa sunah mutlak (puasa tanpa sebab khusus)
Melaksanakan puasa-puasa sunah tersebut di bulan Rajab tetap bernilai ibadah dan mendatangkan pahala.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)