Mau Bedah Rumah? Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan BSPS

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Mau Bedah Rumah? Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan BSPS

Ade Hapsari Lestarini • 21 September 2026 12:32

Jakarta: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelontorkan program BSPS atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Program ini juga sering disebut sebagai program bedah rumah.

BSPS merupakan program dari pemerintah (yang dikelola oleh Kementerian PKP) untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperbaiki rumah tidak layak huni.

Kementerian PKP mencatat, ada 43 juta keluarga Indonesia yang belum punya hunian layak. Hampir 30 juta di antaranya setiap hari harus tidur di bawah atap bocor atau dinding rapuh.

Pemerintah pun tidak tinggal diam dan langsung gaspol melalui program BSPS. Ini merupakan suntikan modal buat Anda yang mau bedah rumah secara gotong royong. Bantuannya khusus untuk membeli bahan bangunan dan upah tukang.

Mengutip laman media sosial Kementerian PKP, melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026, program BSPS memperluas akses, menyederhanakan proses, dan memperkuat pengawasan, termasuk penyederhanaan persyaratan administrasi agar masyarakat lebih mudah mengakses bantuan.

Bedah Rumah bukan sekadar memperbaiki atap, dinding, atau lantai, tetapi menjadi langkah nyata untuk menghadirkan rumah yang lebih layak, aman, sehat, dan nyaman, sehingga keluarga dapat menjalani kehidupan yang lebih baik.


Ilustrasi perumahan. Foto: dok MI.
 

 

Syarat penerima bantuan bedah rumah


Bagi Anda yang ingin mendapatkan (BSPS) untuk merenovasi rumah, Anda harus memenuhi kriteria ketat yang diatur Pemerintah. Syarat-syarat ini memastikan bantuan tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan:
  1. Status warga: WNI dan berkeluarga.
  2. Kepemilikan tanah: Memiliki atau menguasai tanah (bisa dibuktikan meski belum bersertifikat).
  3. Penghasilan: Maksimal UMP/UMK, atau terdata sebagai warga dengan ekonomi rendah di sistem data nasional (desil empat).
  4. Kondisi rumah: Rumah yang diajukan adalah satu-satunya yang dimiliki dan kondisinya tidak layak huni (tidak boleh rumah kedua).
  5. Komitmen: Berkomitmen aktif untuk berswadaya dan ikut gotong royong dalam pelaksanaan program.

Syarat ini penting agar dana publik benar-benar dimanfaatkan oleh yang paling membutuhkan. Program ini 100 persen bebas pungli. Apablia ada oknum yang minta pungli, langsung sikat dan lapor ke awasi.pkp.go.id atau ke lapor.go.id.

(Ade Hapsari Lestarini)