Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan Badan Pengelola (BP) BUMN Hambra Samal. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari
BUMN Didorong Utamakan Layanan Publik
Andika Fauzan Azhari • 21 October 2026 16:12
Jakarta: Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan Badan Pengelola (BP) BUMN Hambra Samal mengatakan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan bagi BUMN. Dalam aturan baru tersebut, fokus perusahaan umum (Perum) diarahkan untuk mengutamakan pelayanan publik dan menjaga keberlanjutan (sustainability), bukan lagi mengejar keuntungan semata.
"Di dalam undang-undang yang baru, kata-kata mengejar keuntungan secara sadar sudah dihilangkan. Jadi di dalam undang-undang yang baru itu dikatakan kita public service tapi menjaga sustainability," ujar Hambra dalam acara Peruri Digital Summit di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pergeseran makna ini membuat Perum harus mereposisi keberadaannya agar menempatkan pelayanan publik (public value) sebagai prioritas utama. Apabila dalam menjalankan penugasan dari pemerintah terdapat risiko kerugian, negara wajib memberikan dukungan penuh.
Reposisi ini juga berlaku bagi Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), di mana koridor bisnis utama di bidang sekuriti dokumen dan teknologi informasi harus tetap dijaga.
Baca Juga :
Danantara Bakal Tambah Kepemilikan Saham BUMN

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Tetapkan lima pilar strategis
Sebagai pedoman bagi perum dalam merencanakan pengembangan ke depan, BP BUMN bersama para pemangku kepentingan telah menyepakati lima pilar strategis. Pilar pertama dan yang paling utama adalah Public Value First."Pilar pertama yang kami tetapkan di sana adalah public value first. Jadi yang paling utama adalah bagaimana kita melaksanakan public service, baik itu yang ditugaskan secara mandatori di dalam peraturan pemerintah maupun penugasan-penugasan yang sifatnya khusus," tambah Hambra.
Dengan adanya penataan ini, seluruh Perum BUMN diharapkan dapat terus memberikan kontribusi sosial yang optimal bagi masyarakat dan bangsa tanpa meninggalkan koridor pelayanan publik.