Ilustrasi papan perdagangan BEI. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari.
Airlangga Tanggapi Pelemahan IHSG dan Isu MSCI
Ade Hapsari Lestarini • 19 October 2026 19:05
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merupakan hal yang wajar terjadi ketika pasar dihadapkan pada sentimen negatif.
Pemerintah juga menyoroti perkembangan isu Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membuka peluang penurunan status pasar saham Indonesia menjadi standalone market.
"Ya biasa kalau ada sentimen negatif kan biasa turun. Tetapi dengan ada regulasi baru auto rejection tujuh persen, kan relatif terjaga dan penutupan tadi 5.000 lebih sedikit," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 19 Oktober 2026.
Airlangga menanggapi pergerakan IHSG yang sempat turun di bawah level 5.000 sebelum kembali ditutup di atas level tersebut. Dia menilai fluktuasi indeks saham dipengaruhi oleh isu dan sentimen yang berkembang di pasar.
"Ya, enggak, itu namanya ya naik turun. Tergantung pada isu sentimen," ujar dia.
Terkait kemungkinan pasar saham Indonesia diturunkan statusnya menjadi standalone market oleh MSCI, Airlangga mengatakan proses tersebut masih berlangsung hingga tahun depan.
"Kan masih Juni tahun depan. Biasa dia ngancam-ngancam dikit kan," imbuh dia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Baca Juga :
BEI akan Temui MSCI untuk Klarifikasi
IHSG bergerak turun
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, bergerak melemah disebabkan oleh dampak lanjutan dari pengumuman penyedia indeks pasar saham global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang membuka konsultasi terkait peluang perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia.
IHSG dibuka melemah 223,23 poin poin atau 4,31 persen ke posisi 4.961,88. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 turun 28,06 poin atau 5,52 persen ke posisi 480,50.
Sementara itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi asimetris dari sebelumnya sebesar 15 persen menjadi tujuh persen mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga volatilitas pasar. Penyesuaian tersebut juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia.