Kondisi kabut asap di Kota Banda Aceh, Aceh. Foto: Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati
Kabut Asap Selimuti Banda Aceh, Sekolah Negeri dan Swasta Terapkan PJJ
Fajri Fatmawati • 17 October 2026 15:25
Banda Aceh: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil menyusul pencemaran udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti wilayah tersebut.
Ketentuan pelaksanaan PJJ tercantum dalam Surat Edaran Disdikbud Kota Banda Aceh Nomor 421.7/A4/4861/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor 500/01455 Tahun 2026 tentang Imbauan Kewaspadaan terhadap Kabut Asap dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat.
Sekretaris Disdikbud Kota Banda Aceh, Teuku Erwin Irham, meminta seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), satuan pendidikan nonformal (SPNF), hingga pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), menyesuaikan kegiatan belajar dengan kebijakan tersebut.
"Proses belajar mengajar dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan selama masa pemberlakuan kebijakan ini," kata Erwin, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Disdikbud Banda Aceh juga meminta kepala sekolah memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung efektif meskipun tidak dilakukan secara langsung di ruang kelas. Sekolah diminta mempertimbangkan kondisi serta kemampuan peserta didik dan memastikan tersedianya sarana pendukung pembelajaran daring agar kegiatan pendidikan tetap berjalan.
Selain itu, pihak sekolah diminta menyampaikan informasi mengenai kebijakan PJJ kepada orang tua atau wali murid. Keluarga juga diimbau membatasi kegiatan anak di luar rumah selama kualitas udara belum membaik.
.jpg)
Ilustrasi masyarakat mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Foto: dok. Antara.
"Kepala satuan pendidikan agar menginformasikan kebijakan ini kepada orang tua atau wali murid dan mengimbau agar anak-anak mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi udara belum membaik," ujar Erwin.
Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan. Mereka juga diminta mengikuti arahan teknis dari Disdikbud Kota Banda Aceh selama kebijakan PJJ diterapkan.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan pendidikan tetap berlangsung di tengah kondisi kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik," jelas Erwin.