Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Siti Nur. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Belasan NIK di Jepara Ditemukan Bermasalah
Medcom • 17 July 2024 16:30
Kudus: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menemukan ada belasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid. Hal itu ditemukan setelah proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pada Pilkada serentak 2024.
Komisioner KPU Jepara, Siti Nur Wakhidatun, menerangkan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) menemukan ada 18 data kependudukan pemilih yang bermasalah.
Ia merinci ada 16 NIK ganda, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda, dan satu data yang sebelumnya telah dihapus dari daftar Pemilih Pemilu 2024, namun dimunculkan lagi dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Jepara.
"Kemarin dari hasil coklit kami ada laporan dari pantarlih itu ada 18 NIK dinyatakan tidak valid. Ada yg 1 orang punya 2 dokumen," kata Siti, Rabu, 17 Juli 2024.
| Baca: KPU Polewali Mandar Aktifkan Lagi 2 Ketua PPK Terduga Pelecehan Seksual
|
"Tindaklanjutnya, koordinasi dengan Disdukcapil kemarin nanti tindak lanjutnya dicek ulang dengan sistem Disdukcapil. Nanti kakau misal penghapusan harus koordinasi dengan Dirjen," jelas Siti.
Ia menyebut hasil tindak lanjut data kependudukan tersebut dapat selesai tanggal 24 Juli 2024 saat selesai coklit. "Jadi diharapkan hasil coklit kita jadi data muktahir," ungkapnya.
Sementara Kabid Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Jepara, Wahyanto, menyebut data kependudukan ganda karena data yang diterima KPU berbeda dengan data yang ada di Disdukcapil.
Untuk NIK ganda, pihaknya menduga itu dimiliki orang yang sama.
"NIK ganda kita belum tahu ,ini makanya kita sedang koordinasi dengan pusat. Surat sudah kami kirim hari ini. apakah kasus seperti ini juga ditemui di daerah lain terus nanti solusi dari pusat seperti apa masih kita tunggu," ungkap Wahyanto.