Pemerintah Didesak Serius Sikapi Aksi Mogok Massal Hakim

Ketum PKB Muhaimin Iskandar. Foto: Medcom/Fachri.

Pemerintah Didesak Serius Sikapi Aksi Mogok Massal Hakim

Fachri Audhia Hafiez • 8 October 2024 20:00

Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendesak pemerintah serius menyikapi aksi cuti massal hakim se-Indonesia. Aksi cuti massal dilakukan karena mereka menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan.

"Oya saya baru mendapat kabar ini kemarin, dan tentu ini harus disikapi serius oleh pemerintah. Hakim itu tulang punggung penyelesaian perkara, mereka juga bagian penting dari pilar demokrasi kita di bidang yudikatif," kata Cak Imin di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Eks Wakil Ketua DPR itu menilai sikap para hakim tersebut adalah aspirasi sekaligus kritik yang harus diwujudkan. Sebab, mereka bekerja untuk keadilan.

"Ya saya kira wajar para hakim kita mengajukan Hak Keuangan dan Fasilitas. Karena memang mereka bekerja bukan untuk pribadi, tapi untuk tegaknya rule of law di negara kita. Ingat, kita ini negara hukum, kalau hakimnya tidak kita perhatikan, mana mungkin hukum bisa ditegakkkan dengan baik," tegas Cak Imin.
 

Baca juga: 

DPD Pastikan Perjuangkan Kesejahteraan dan Keamanan Hakim


Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengadu ke DPR untuk menyampaikan sejumlah aspirasi. Mereka juga menekankan hanya bisa mengadu ke wakil rakyat meskipun tersemat istilah Wakil Tuhan bagi para hakim.

"Kami hanya masyarakat biasa yang disematkan gelar Wakil Tuhan, yang melapor kepada wakil rakyat dalam hal meminta keadilan," kata Koordinator SHI Rangga Lukita Desnata saat beraudiensi dengan DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Rangga mengatakan pihaknya meminta keadilan dalam hal gaji dan tunjangan. Sejak 2012, pendapatan mereka tak kunjung naik.

"Sehingga kami bekerja pada saat ini digaji dengan gaji 12 tahun yang lalu," ucap Rangga.

Selain itu, terdapat tuntutan lain yang disampaikan oleh para hakim yakni:
  1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
  2. Pengesahan RUU Contempt of Court, mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun.
  3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)