Honorer Baru di Pemkab Bangka Diduga Setor Duit ke Oknum Pegawai

ilustrasi medcom.id

Honorer Baru di Pemkab Bangka Diduga Setor Duit ke Oknum Pegawai

Media Indonesia • 30 January 2024 12:19

Bangka: Beredar informasi sejumlah honorer siluman yang baru bekerja antara September 2023 hingga Januari 2024 menyetor uang antara Rp10-20 juta kepada oknum tertentu. Penjabat Bupati Bangka, M Haris yang dimintai tanggapannya mengaku belum mengetahui hal tersebut. 

"Belum, belum tahu, masa sih benarkah ada yang setor uang untuk jadi honorer di Pemkab Bangka baru dengar saya. Yang pasti tidak lagi dibenarkan menerima tenaga honorer sebab pemeritah pusat melalui Menteri PAN-RB secara bertahap akan melakukan penghapusan tenaga honorer," kata M Haris di Bangka, Selasa, 30 Januari 2024.

Haris menegaskan jika memang ada pihak yang meminta uang untuk diterima menjadi tenaga honorer, maka itu sudah masuk pungli. Sehingga bisa dibawa ke ranah hukum oleh mereka yang merasa dirugikan terkait penerimaan honorer.

"Kalau benar ada setoran begitu ya laporkan saja pihak yang meminta uang kepada honorer yang diterima bekerja di Pemkab Bangka, karena itu sudah melanggar hukum, pungli namanya," ujarnya.
 

Baca: Pj Bupati Bangka Temukan Puluhan Tenaga Honorer Siluman

R salah seorang ASN di Pemkab Bangka membenarkan adanya isu setor dana ke pihak tertentu agar bisa diterima menjadi honorer Pemkab Bangka.

"Sudah jadi omongan itu pak dan jumlahnya bervariasi katanya dari Rp10-30 Juta tapi untuk kebenaranya saya tidak bisa memastikan dari mulut ke mulut," kata R

Berdasarkan data yang diperoleh 94 tenaga honorer baru dengan rentang waktu penerimaan bulan September 2023 hingga Januari 2024 bekerja di berbagai kantor di lingkungan Pemkab Bangka hingga beberapa kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan.

Mereka memilki latar pendidikan dari SD hingga S1 dan diterima resmi dalam berbagai tanggal TMT, mulai dari 1 September 2023 hingga 2 Januari 2024. Sedangkan yang terdata tidak menerima pegawai honorer baru antara lain Inspektorat, BPPKAD, Bappeda, Bagian Kesra, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Kependudukan dan Capil,  Dinas PMP2UKM, Dinas Perikanan serta Diskominfo. Di luar daftar di atas tercatat masih menerima tenaga honorer per TMT 1 September 2023 hingga 2 Januari 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)