Ketum PKB Muhaimin Iskandar. Foto: Medcom/Elma Rosana.
Elma Rosana • 29 August 2024 18:13
Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi gugatan yang dilayangkan Lukman Edy ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Cak Imin menduga bahwa manuver yang dilakukan Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB itu untuk mendapatkan jabatan.
"Setiap muktamar selalu begini dan hadiahnya komisaris," kata Cak Imin di Metro TV, Kedoya, Jakarta Barat, Kamis, 29 Agustus 2024.
Pernyataan itu disampaikan Cak Imin berdasarkan pengalaman Muktamar ke-5 PKB. Lukman Edy diberi jabatan komisaris karena mencampuri urusan internal PKB.
"Karena tahun lalu juga mengganggu -mengganggu begini dapat komisaris," ucap Muhaimin.
| Baca juga: Cak Imin Ingin PKB Independen dari PBNU |