Polrestabes Bandung Tangkap IRT Pemilik Puluhan Senpi Laras Panjang

Tersangka kepemilikan senjata api di Bandung. Metro TV

Polrestabes Bandung Tangkap IRT Pemilik Puluhan Senpi Laras Panjang

Roni Halim • 28 March 2024 11:08

Bandung: Seorang ibu rumah tangga berinisial HSL ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal. Selain itu polisi juga sita ribuan peluru berbagai kaliber di rumahnya dikawasan Jalan Awiligar, Kota Bandung Jawa Barat.

Selain memiliki pelaku juga memperjual belikan senjata api tersebut. Senjata api di kirim dari luar negeri. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham mengatakan pelaku HSL menerima titipan puluhan senjata api laras panjang dan pendek serta ribuan peluru dari suaminya berinisial PKL sejak Agustus 2023. Ia menuturkan senjata-senjata tersebut disimpan di kediamannya di Cilincing, Kota Jakarta Utara.

"Pada Maret tahun 2024, ia mengatakan pelaku membawa senjata api dan ribuan peluru menggunakan sebuah mobil ke sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kota Bandung Jawa Barat," jelas Abraham di Bandung, Kamis, 28 Maret 2024.
 

Baca: Lalai, Anggota Brimob Polda Sulteng Tembak Diri Sendiri

Adanya informasi tentang pemindahan senjata api tersebut, tim Ditreskrimum Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan. Dan didapati bahwa pemilik puluhan senjata api dan ribuan peluru milik HSL yang dititipi suaminya PKL.

Dari lokasi rumah dikawasan awiligar tersebut polisi menyita sebanyak 29 senjata api terdiri dari 18 senjata laras panjang mulai dari senjata sniper hingga senjata serbu dan 11 senjata laras pendek jenis FN dan revolver disita. Termasuk ribuan butir peluru serta magasin.

Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih menyelidiki temuan kepemilikan puluhan senjata api tersebut. Senjata api yang disimpan pelaku tersebut merupakan milik suaminya berinisial PKL yang saat ini masih mendekam sel tahanan Cipinang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)