Kondisi truk molen usai kecelakaan pada 25 September 2024. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 23 October 2024 10:45
Bantul: Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan S, 49, sopir truk molen diduga menerobos perlintasan kereta api (KA) pemicu kecelakaan pada 25 September 2024, sebagai tersangka. Kecelakaan terjadi saatKA Taksana menabrak truk yang terjebak di jalur KA.
"Kami tetapkan sopir truk jadi tersangka atas insiden kecelakaan antara kereta api Taksaka relasi Stasiun Gambir Jakarta-Stasiun Tugu dengan kendaraan truk molen atau pengaduk semen," kata Kepala Sekai Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Pranawidnyana, Rabu, 23 Oktober 2024.
Saat pemeriksaan, S menyebut tak melihat peringatan palang perlintasan akan ditutup. Hal itu membuatnya memacu tuas gas namun truknya macet di tengah perlintasan KA.
"Sedangkan keterangan dari penjaga perlintasan, dirinya sempat meminta sopir truk untuk tidak menabrak palang pintu dan cepat tanggap memberi isyarat bahaya kepada masinis kereta," katanya.
Baca juga: Rawan Kecelakaan, Perlintasan KA Sebidang di Ciroyom Bandung Ditutup |