Sopir Truk Pemicu Kecelakaan dengan KA Taksaka Ditetapkan sebagai Tersangka

Kondisi truk molen usai kecelakaan pada 25 September 2024. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Sopir Truk Pemicu Kecelakaan dengan KA Taksaka Ditetapkan sebagai Tersangka

Ahmad Mustaqim • 23 October 2024 10:45

Bantul: Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan S, 49, sopir truk molen diduga menerobos perlintasan kereta api (KA) pemicu kecelakaan pada 25 September 2024, sebagai tersangka. Kecelakaan terjadi saatKA Taksana menabrak truk yang terjebak di jalur KA. 

"Kami tetapkan sopir truk jadi tersangka atas insiden kecelakaan antara kereta api Taksaka relasi Stasiun Gambir Jakarta-Stasiun Tugu dengan kendaraan truk molen atau pengaduk semen," kata Kepala Sekai Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Pranawidnyana, Rabu, 23 Oktober 2024. 

Saat pemeriksaan, S menyebut tak melihat peringatan palang perlintasan akan ditutup. Hal itu membuatnya memacu tuas gas namun truknya macet di tengah perlintasan KA. 

"Sedangkan keterangan dari penjaga perlintasan, dirinya sempat meminta sopir truk untuk tidak menabrak palang pintu dan cepat tanggap memberi isyarat bahaya kepada masinis kereta," katanya.
 

Baca juga: Rawan Kecelakaan, Perlintasan KA Sebidang di Ciroyom Bandung Ditutup

S disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan dengan luka ringan atau kerusakan kendaraan dan/atau barang. S terancam pidana satu tahun dengan denda Rp2 juta. 

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) mencatat masinis dan asistennya mengalami luka akibat kecelakaan di kawasan Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, tersebut. Lokomotif dan sejumlah gerbong mengalami kerusakan usai menabrak truk. 

Petugas masinis dan assisten masinis KA Taksaka mengalami cedera dan sempat dirawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Gamping. Sementara, kecelakaan saat itu mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka & prasarana pos perlintasan.

Jeffry mengatakan S kini ditahan setelah berstatus tersangka. Polisi telah memeriksa 8 saksi kejadian, termasuk S. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)