Dirut Garuda Indonesia Dilaporkan Polisi soal Pemotongan Iuran Anggota Sekarga

Ilustrasi Garuda Indonesia. Foto: Airbus

Dirut Garuda Indonesia Dilaporkan Polisi soal Pemotongan Iuran Anggota Sekarga

Annisa Ayu Artanti • 20 December 2023 18:37

Jakarta: Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dilaporkan oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) ke pihak berwajib soal tindak pidana kejahatan. 

Mereka melaporkan pucuk pimpinan maskapai pelat merah itu karena menghentikan secara sepihak pemotongan iuran anggota serikat karyawan Garuda. 

Biasanya, pemotongan iuran gaji karyawan dilakukan setiap bulan, namun per 27 November 2023 manajemen menghentikan pemotongan iuran tersebut. Akibatnya kegiatan organisasi Sekarga terhambat.

Sementara terdapat perlakuan berbeda dengan Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda (IKAGI). Manajemen tetap melakukan pemotongan iuran anggota.

"Patut diduga manajemen Garuda Indonesia tersebut melakukan tindakan menghalang-halangi kegiatan Sekarga dan tindakan tersebut adalah tindak pidana kejahatan," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan Garuda, Dwi Yulianta, Rabu, 20 Desember 2023.

Menanggapi hal tersebut, Irfan memastikan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum terkait laporan yang disampaikan oleh Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya," ungkap Irfan.

Baca juga: Masih Rugi, Garuda Indonesia Cetak Peningkatan Pendapatan hingga 48,32% di Kuartal III-2023

Mengurangi beban 

Irfan menambahkan, penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.

Irfan juga menegaskan, tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk terkait keanggotaan karyawan pada serikat karyawan.

Dengan kebijakan ini diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat.

"Dapat saya pastikan perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama serikat pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan," jelas Irfan.
 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)