Ratusan Narapidana di Jawa Barat Bebas saat Hari Kemerdekaan

Ilustrasi. Medcom.id

Ratusan Narapidana di Jawa Barat Bebas saat Hari Kemerdekaan

P Aditya Prakasa • 17 August 2024 16:45

Bandung: Ratusan naraidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas pada hari kemerdekaan ke-79 Indonesia. Remisi diberikan setelah narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Masjuno, mengatakan total ada 378 narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi umum II. Selain remisi itu, sebanyak 16.395 narapidana lainnya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian masa hukuman. 

"Jumlah narapidana sebanyak 20.758 orang. Dari jumlah tersebut, 16.772 narapidana  diusulkan mendapatkan remisi umum dengan rincian 16.395 narapidana menerima remisi umum I atau dan 378 narapidana menerima remisi umum II atau langsung bebas," kata Masjuno di Bandung, Sabtu, 17 Agustus 2024.
 

Baca: Keseruan Perayaan HUT ke-79 RI di Sekolah Sukma Bangsa Pidie Aceh
 
Remisi juga diberikan kepada Anak Binaan sebanyak 147 anak. Dari jumlah tersebut, 119 Anak Binaan diusulkan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP), dengan rincian 115 anak binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian, dan 4 anak binaan menerima PMP II atau langsung bebas.

"Besaran remisi yang diterima narapidana dan anak binaan beragam, mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan hingga 6 bulan," jelasnya.

Sementara lapas, rutan, LPKA terbanyak yang memberikan remisi umum bagi narapidana, kata dia, yakni Lapas Kelas IIA Cibinong sebanyak 1.263 narapidana, Lapas Kelas IIA Cikarang  sebanyak 1.154 Narapidana, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 1.111 narapidana; 

LPKA terbanyak yang memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan yakni LPKA Kelas II Bandung sebanyak 109 anak binaan, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 5 Anak Binaan, dan Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 3 Anak Binaan.

Dia menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)