Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, saat press release di Rupatama Polres Batu, Selasa 20 Agustus 2024/Dok. Polres Batu.
Daviq Umar Al Faruq • 20 August 2024 13:18
Batu: Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi minuman keras (miras) ilegal di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Ratusan botol berisi minuman fermentasi beralkohol tanpa izin disita dari lokasi industri rumahan miras ilegal tersebut.
"Pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi ilegal ini," kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Selasa 20 Agustus 2024.
Andi menerangkan, industri rumahan miras ilegal tersebut dilaporkan telah beroperasi sejak 2017. Di lokasi ini, pelaku memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%.
"Pemilik home industry tersebut adalah saudari Prima Agrinda, telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi," ungkapnya.
Selama penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi atau penyulingan, mesin sterilisasi atau pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter.
Baca juga: Mabuk dan bikin Onar, 6 Anggota Baru PSHT di Solo Ditangkap |