Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Medcom.id/Tri
Yakub Pryatama • 7 May 2024 07:54
Jakarta: Isu bertambahnya jumlah kementerian menjadi 40 pada era pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengemuka. Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN Lili Romli menyebut dalam UU Kementerian, Presiden bisa melebur sejumlah kementerian sepanjang untuk efesiensi dan efektivitas serta sinkronisasi program.
“Jika tujuannya untuk hal tersebut boleh-boleh dilakukan, asal bukan untuk tujuan lain yang bersifat kontra produktif,” ujar Lili kepada Media Indonesia, Selasa, 7 Mei 2024.
Lili menerangkan jika ada perubahan kementerian akan memakan waktu untuk konsolidasi. Waktunya bisa satu tahun, sehingga program dan kegiatan tidak berjalan maksimal.
Di sisi lain, Lili berpandangan rencana peleburan atau perubahan kementerian berbanding terbalik dengan tujuannya yang mengusung keberlanjutan dari presiden sebelumnya. Pasalnya, ada perubahan dan evaluasi jumlah menteri dengan melakukan peleburan dapat dimaknai sebagai perbedaan.
“Dengan demikian bisa muncul persepsi lain bahwa makna "kelanjutan" bisa berbeda sesuai dengan yang diinginkan oleh presiden terpilih,” ujar dia.
Baca Juga:
Prabowo Diyakini Bakal Mempertimbangkan Efektivitas Menambah Porsi Kementerian |